VOICEINDONESIA.CO,Jakarta – Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat, akan terus berkomitmen dalam mendorong program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja, bahkan 5.799 tenaga kerja rentan dan pekerja miskin ekstrim juga terlindungi, dari corporate social responsibility (CSR) sejumlah perusahaan.
“Kita akan terus berupaya untuk meningkatkan cakupan keseluruhan perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan,” kata Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Arifin di Jakarta, Jumat.
Ia menyatakan bahwa sejumlah produk hukum dikeluarkan untuk mendukung program tersebut. Pada 2024 coverage kepesertaan dari tenaga kerja penerima upah mencapai 70 persen sedangkan tenaga kerja bukan penerima upah di 51 persen.
Baca Juga : Dewas BPJS Pastikan Seluruh Eks Pekerja Sritex Dapat JHT dan JKP
Arifin menegaskan, pemkot Jakpus juga memastikan perlindungan ini berlaku berkelanjutan terhadap seluruh perangkat kelurahan, kecamatan dan non-ASN di wilayah Jakarta Pusat.
Arifin melanjutkan, ke depan kolaborasi akan terus ditingkatkan dengan para pemangku kebijakan untuk menjaring lebih banyak kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dari warga..