langgar Kode Etik, DKKP Pecat Dua Penyelenggara Pemilu

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VOICEIndonesia.co, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada dua penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak 14 perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Selasa (14/5/2024).

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Iqbal Suliansyah selaku Anggota KIP Kota Langsa terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan amar putusan perkara Nomor 17-PKE-DKPP/I/2024.

Sanksi Pemberhentian Tetap juga dijatuhkan DKPP kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya selaku Teradu dalam perkara dugaan pelanggaran KEPP perkara Nomor 23-PKE-DKPP/I/2024.

Elion Wanda terbukti pernah menjadi anggota dan pengurus Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Puncak Jaya saat mendaftar sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya. 

Ia terbukti tidak memenuhi syarat minimal lima tahun mengundurkan diri dari partai politik saat mendaftar sebagai Anggota Bawaslu.

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia