Baca Juga: Menteri Karding Bersama Polda Lampung Deklarasi Perangi TPPO
“Bahkan adanya penawaran kerja melalui media sosial yang sering menyasar kelompok rentan. Ini yang menyulitkan untuk dideteksi,” kata dia.
Menteri P2MI itu menekankan pentingnya peran aparat di tingkat akar rumput.
“Minimnya peran di akar rumput dan belum dilibatkan sepenuhnya aparat setempat seperti Bhabinkamtibmas atau perangkat desa lainnya dalam mengenali indikasi menjadi permasalahan dalam mengindikasi adanya perekrutan PMI secara ilegal,” tuturnya.
Mengenai strategi penanganan, Karding menekankan pentingnya koordinasi antar lembaga.
“Oleh karena itu koordinasi antar instansi harus dimaksimalkan dalam penanganan kasus TPPO ini. Kepolisian, imigrasi, dan pemerintah daerah harus berkoordinasi karena pelaku sering berpindah lintas wilayah,” terang Karding.
Sebagai langkah antisipasi, pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menko Polhukam Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pembentukan Desk Koordinasi Perlindungan PMI. Menteri Karding menjelaskan posisi KP2MI dalam desk koordinasi tersebut.