Ia juga menjelaskan modus operandi yang digunakan oleh para agen ilegal.
Baca Juga: Pemerintah Gandeng Unila Untuk Tingkatkan Kualitas CPMI
“Sebab, besar kemungkinan agen atau oknum kerap menyusup ke desa-desa dengan menawarkan pekerjaan cepat tanpa prosedur resmi, memanfaatkan kurangnya literasi migrasi masyarakat di Lampung,” jelasnya.
Berdasarkan data KP2MI, Lampung merupakan salah satu daerah asal utama PMI dengan jumlah penempatan mencapai 81.097 layanan dalam kurun waktu 2020-April 2025. Menteri Karding memaparkan profil PMI asal Lampung berdasarkan data tersebut.
“Komposisi pekerja migran didominasi oleh perempuan dan mayoritas sudah menikah, yang berarti banyak dari mereka meninggalkan anak dan keluarga. Motivasi ekonomi dan terbatasnya pilihan kerja formal di dalam negeri menjadi pendorong utama,” kata dia.
Menteri P2MI itu memperingatkan bahaya dari praktik perekrutan ilegal yang dapat berujung pada TPPO.
“Potensi TPPO dan eksploitasi migrasi non prosedural tidak hanya melanggar hukum. Tetapi juga berisiko tinggi terhadap TPPO, termasuk eksploitasi seksual dan kerja paksa,” tegas Karding.