VOICEIndonesia.co, Surabaya – Selang 7 jam petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Sekretaris Daerah (Setda) Provinsi Jawa Timur, para penyidik yang dikawal ketat oleh tim kepolisian bersenjata lengkap keluar membawa satu koper warna merah pada Jumat (16/8) sore.
Dengan mengendarai 3 Innova hitam dan tanpa memberikan informasi apa pun, para petugas penyidik KPK tersebut meninggalkan Kantor Setda sekitar pukul 16.05 WIB.
Koper berwarna merah tersebut kemudian dibawa oleh petugas anti rasuah dan dimasukkan ke dalam bagasi Innova hitam. Sementara petugas lain tampak memakai tas ransel.
Seperti diinformasikan sebelumnya, KPK sedari pukul 09.00 WIB hingga pukul 16.00 sore melakukan penggeledahan di Ruang Biro Kesra. Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto ketika dikonfirmasi menyebutkan, kegiatan KPK di Jatim merupakan hasil pengembangan penyelidikan perkara Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019 – 2022, yang melibatkan kurang lebih 21 tersangka.
Terkait kasus tersebut sebelumnya KPK juga telah melakukan operasi penggeledahan di Surabaya, Tulungagung, Blitar, Pamekasan, Sumenep, Bangkalan, dan lokasi lainnya.
Berdasarkan informasi, ke-21 orang tersebut adalah Kusnadi Ketua DPRD Jatim, Achmad Iskandar Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad Wakil Ketua DPRD Jatim, dan Mahhud Anggota DPRD Jatim.
Fauzan Adima Wakil Ketua DPRD Sampang, Jon Junadi Wakil Ketua DPRD Probolinggo, Abdul Motollib Ketua DPC Gerindra Sampang, dan Mochamad Mahrus Bendahara Gerindra DPC Probolinggo.
Sedang sisanya, adalah Bagus Wahyudyono, Jodi Pradana Putra, Hasanuddin, Sukar, A Royan, Wawan Kritiawan, Ahmad Jailani, Mashudi, Ahmad Affandy, Ahmad Heriyadi, Achmad Yahya M, RA Wahid Ruslan, dan M Fathullah.
Diantara 21 tersangka tersebut yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi.(did/joe)