VoiceIndonesia.co, Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Polri untuk memblokir situs game online yang mengandung perjudian.
Komisioner KPAI Diyah Puspitarini mengatakan bahwa maraknya anak usia pelajar yang bermain judi online ia dapatkan usai melakukan riset Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Data dalam Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut bahwa tidak sedikit anak-anak di bawah umur yang ikut bermain judi online.
“Kominfo dan kepolisian bisa mengerahkan cybercrime untuk bisa mendeteksi awal gejala-gejala seperti ini dari mana datangnya, saya yakin ya. Situs porno saja bisa dihapus, negara kita itu bisa,” ujar Diyah, dilansir dari ANTARA, Senin, 16 Oktober 2023.
Tidak hanya game online yang ada unsur judinya, menurut Diyah, game yang terdapat unsur kekerasan juga harus dihapus.
“Situs-situs game online yang berunsur kekerasan dan judi itu seharusnya harus sudah diskrining,” kata Diyah.
Diyah menjelaskan bahwa maraknya anak di bawah umur mengakses situs game online yang teraffiliasi judi online didasari oleh rasa ingin tahu anak yang tinggi.
Anak yang telah menjadi korban judi online umumnya akan mengalami candu dan cenderung tidak mau berhenti untuk terus bermain.
Baca Juga: Pemulangan Jenazah Capai Ratusan Juta, BP2MI Usulkan ke Garuda Tuk Kerjasama
Rasa candu yang tinggi tersebut juga akan berdampak terhadap penurunan aktivitas fisik.
“Biasanya kalau sudah memasuki level yang tinggi pasti dia akan mencari tantangan-tantangan baru gitu ya. Nah, salah satunya ada taruhan ada unsur taruhannya kalau di judi online kan,” kata Diyah.
Sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 20, orang tua dan masyarakat juga memiliki peranan penting dalam melindungi anak, termasuk dari paparan game dan judi online.
Orang tua wajib meningkatkan literasi digital agar tidak gagap terhadap perkembangan teknologi yang berubah cepat sehingga bisa optimal dalam melakukan pengawasan kepada anak.
“KPAI juga akan melakukan pengawasan dan advokasi terhadap kasus-kasus seperti ini (judi online pada anak) tidak hanya di kota-kota besar, karena kasus ini sepertinya merata,” ungkapnya.