VOICE INDONESIA,MATARAM– Kapolda NTB, Irjen Djoko Purwanto menyatakan pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Murtede alias Amaq Sinta, yakni korban begal yang kemudian ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan.
Djoko Purwanto menjelaskan, penyetopan proses hukum Amaq Sinta tersebut diputuskan, setelah dilakukan proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum.
“Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil,” kata Djoko saat konferensi pers, Sabtu petang (16/4/2022).
Masih kata dia, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.
“Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana di atur pada Pasal 49 ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menekankan bahwa, penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat.
“Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas,” tutupnya. (Zin)