Jakarta – Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menyampaikan bahwa sebanyak 24 perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) tersangkut permasalahan pembiayaan berlebih sehingga memakan 68 korban.
Dalam konferensi pers terkait pembebanan biaya berlebih (overcharged) kepada pekerja migran Indonesia (PMI), di Jakarta, Jumat 16 Juni 2023, Benny Rhamdani mengungkapan para PMI tersebut mengalami pembebanan biaya berlebih dan penahanan dokumen pribadi oleh P3MI.
“Kerugian PMI ini beragam. Ada yang Rp25 juta bahkan sampai Rp40 juta,” ungap Benny.
Benny mengungkapkan bahwa akan mencabut surat izin perekrutan pekerja migran Indonesia (SIP2MI) kepada P3MI yang kedapatan melakukan pembebanan biaya berlebih kepada PMI, terutama di Hong Kong.
“BP2MI memberikan waktu dua pekan sejak hari ini (16/6) kepada P3MI untuk menyelesaikan permsalahan itu,” kata Benny.
Kasus ini merupakan pengaduan dari empat orang PMI Hongkong yang diduga mengalami pembebanan biaya berlebih, penahanan dokmen serta mendapatkan ancaman dari P3MI.
Berikut 24 nama perusahaan tersebut sesuai dengan laporan dari KJRI Hongkong.
- PT Sukma Karya Sejati
- PT Citra Catur Utama Karya
- PT Sriti Rukma Lestari
- PT Pita Melati Indonesia
- PT Amal Ikhwan Arindo
- PT Sentosa Karya Aditama
- PT Sampeyan Alifit Mandiri
- PT Bukit Mayak Asri
- PT Iin atau Sejahtera
- 10 PT Bela Sukses Mandiri
- PT Megah Utama Kriya Nugraha
- PT Maharani Tri Utama Mandiri
- PT Bumen Jaya Eka Putra
- PT Nahelindo Pratama
- PT Mapan Samudra
- PT Adi Makmur Unggul Insani
- PT Ordo Harapan Mulia
- PT Aska Duta Semesta
- PT Sumber Tenaga Kerja Remaja Abadi
- PT Bakti Persada Jaya
- PT Dwi Tunggal Jaya Abadi
- PT Sukses Mandiri Utama
- PT Bakti Persada Jaya
- PT Putri Samawa MAndiri