Kejati Sulut Gelar Penyuluhan Hukum dan Berantas TPPO ke Pelajar

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VoiceIndonesia.co, Manado – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut) melaksanakan penyuluhan dan penerangan hukum kepada pelajar di Kota Bitung melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).

Penyuluhan tersebut mengangkat tema terkait pemeberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor: 21 Tahun 2007, Senin, 16 Oktober 2023.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut Theodorus Rumampuk SH, MH mengatakan dalam undang-undang ini mendefinisikan perdagangan orang atau perdagangan manusia adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan.

Atau posisi rentan, penjeratang utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang terkesploitasi.

Pada kesempatan itu, Theo menekankan tentang modus operandi dari pelaku kejahatan perdagangan orang ini agar supaya para siswa mengetahuinya dan niscaya terhindar dari kejahatan tersebut.

Baca Juga: Gerindra Membahas Putusan MK, Soal Gibran Jadi Cawapres Prabowo

Para siswa siswi diingatkan agar berhati-hati terhadap orang yang ada di lingkungan sekitar mengiming-imingi pekeraan yang menghasilkan upah atau gaji yang tinggi untuk dipekerjakan di luar daerah.

“Namun setelah berada di tempat tujuan pekerjaan tidak sesuai dengan yang dijanjikan, padahal adik-adik masih usia sekolah,” ujar Theo, dilansir dari ANTARA, Selasa, 17 Oktober 2023.

Ia menambahkan melalui kegiatan ini diharapkan adik-adik punya bekal sejak dini mengetahui modus operandi dari pelaku TPPO, dan dapat mencegah terjadinya TPPO.

Kegiatan penyuluhan hukum oleh tim JMS Kejati Sulut, dilaksanakan di SMK Negeri 3 Bitung, yang terletak di Pulau Lembeh, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Lembeh Selatan, Kota Bitung.

Kasi SMK pada Cabang Dinas Pendidikan Nasional Minut-Bitung Margeisje Tengko menyampaikan terima kasih kepada tim penyuluh hukum JMS yang telah memberikan materi tentang hukum dan lebih spesifik lagi mengenai TPPO.

“Ini sangat bermanfaat bagi para siswa yang ada di SMK Negeri 3 Bitung, apalagi kita tahu bersama bahwa kota Bitung ini memiliki pelabuhan internasional,” ungkapnya.

Kepala SMK Negeri 3 Bitung Yessie Pinontian, melalui Wakasek Bidang Manajemen Mutu James Jaruu, mengatakan melalui kegiatan JMS, kiranya apa yang disampaikan dapat berguna bagi siswa siswi.

Tim penyuluhan dan Penerapan Hukum JMS Kejati Sulut ini terdiri dari Theodorus Rumampuk, SH.MH selaku Kasi Penkum dan Humas, James F.Pade, SH.MH selaku Kasi Orang dan Harta Benda (Oharda) serta Rico Lengkong, SH Jaksa Fungsional pada bidang Pidana Militer Kejati Sulut.

Baca juga

Tinggalkan Komentar

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO