Polres Aceh Timur Tetapkan 4 WNA Tersangka Penyelundupan Rohingya

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VOICEINDONESIA.CO, Banda Aceh – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur menetapkan empat warga negara asing (WNA) sebagai tersangka penyelundupan sebanyak 264 imigran etnis Rohingya yang mendarat di Desa Alue Bu Jalan Baroh, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat di Aceh Timur, Senin, mengatakan empat WNA yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni berinisial NO (33), MU (32), SO (30), dan AB (35). Keempatnya merupakan warga negara Myanmar.

“Keempat tersangka berperan sebagai nakhoda dari dua kapal yang mengangkut 264 imigran ilegal etnis Rohingya. Kapal yang mereka kemudikan secara bergantian berangkat dari Myanmar menuju Indonesia,” kata Adi Wahyu Nurhidayat.

Baca Juga: Karding Ingatkan Masyarakat untuk Asah Skill Sebelum Ikut Tren #Kaburajadulu

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata dia, para tersangka menakhodai kapal mengangkut imigran etnis Rohingya tersebut menggunakan kompas. Saksi-saksi yang dimintai keterangan membenarkan tugas dan tanggung jawab para tersangka sebagai nakhoda kapal motor yang mereka tumpangi.

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia