VOICEINDONESIA.CO, Sukoharjo – Sebanyak 5.000 mantan pekerja Sritex akan kembali direkrut oleh investor baru untuk kembali bekerja setelah sempat terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo Sumarno di Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin, mengatakan 5.000 orang tersebut rencananya direkrut pada tahap pertama.
“Tahap selanjutnya akan dilakukan perekrutan selanjutnya, mulai dari tenaga di spinning, wifing, finishing. Saya kira bisa mencakup semua departemen,” katanya.
Baca Juga: Optimalkan Pelayanan, KP2MI Bakal Benahi Tata Kelola Pekerja Migran dari Bawah
Disinggung soal siapa investor yang akan melanjutkan perusahaan tersebut, pihaknya belum dapat memberikan keterangan.
“Belum memberikan secara tertulis ke kami, kami belum bisa menyampaikan. Hanya kulonuwun. Belum ada ikatan resmi,” katanya.
Ia mengatakan nantinya untuk operasional perusahaan sudah menjadi kewenangan antara investor dengan kurator.
“Kami hanya pemangku wilayah. Ada investor yang ingin melakukan operasional, tapi itu tergantung antara kurator dengan calon investor,” katanya.