Kemudahan Layanan WNI di Luar Negeri Melalui Portal PEDULI WNI

"Dengan melakukan lapor diri, pihak perwakilan akan lebih optimal dalam memberikan pelayanan dan pelindungan kepada Anda di luar negeri,"

by VOICEINDONESIA.CO
0 comments
A+A-
Reset
Foto : Portal PEDULI WNI juga menghadirkan pelayanan prima dengan memungkinkan pengajuan mandiri untuk berbagai layanan konsuler. (dok.voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO,Jakarta – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) terus mengoptimalkan pelayanan dan perlindungan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri. Salah satu inovasi penting dalam upaya ini adalah portal PEDULI WNI, yang mempermudah berbagai urusan administrasi dan pelaporan bagi diaspora Indonesia.

Pentingnya melakukan lapor diri ditegaskan oleh Kemlu. “Dengan melakukan lapor diri, pihak perwakilan akan lebih optimal dalam memberikan pelayanan dan pelindungan kepada Anda di luar negeri,” demikian kutipan dari laman resmi Kemlu pada Rabu (18/06/2025).

Bagi WNI yang pindah dan menetap di luar negeri, proses lapor diri kini sangat mudah. “Bagi Anda yang pindah dan menetap ke luar negeri, cukup melakukan lapor diri melalui portal PEDULI WNI, dan tanda bukti lapor diri akan langsung dikirimkan ke email Anda. Portal PEDULI WNI memfasilitasi lapor diri kedatangan, perpindahan, dan kepulangan.”

Portal PEDULI WNI juga menghadirkan pelayanan prima dengan memungkinkan pengajuan mandiri untuk berbagai layanan konsuler.

“Pelayanan prima bagi WNI melalui pengajuan mandiri untuk layanan legalisasi, surat keterangan, pencatatan dan pelaporan kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, penerbitan paspor baru, perubahan data paspor, penerbitan SPLP, penerbitan affidavit, legalisasi job order, legalisasi perjanjian kerja, perpanjangan buku pelaut, sign on dan sign off buku pelaut,” lanjut Kemlu.

Kemudahan lain yang ditawarkan adalah kemampuan untuk melacak status layanan. “Melalui portal PEDULI WNI, Anda dapat melakukan tracking status layanan dengan mudah.”

Selain itu, portal ini juga menjadi sarana yang efektif untuk pengajuan pengaduan.

“Pengajuan pengaduan kasus maupun pengaduan terhadap pelayanan yang diberikan kepada Anda, dapat Anda lakukan dengan mudah melalui portal PEDULI WNI,” ujar Kemlu.

WNI juga dapat memantau penanganan pengaduan mereka. “Anda juga dapat melakukan tracking dan mengetahui status penanganan pengaduan yang telah Anda ajukan dengan mudah.”

Dengan berbagai fitur ini, portal PEDULI WNI diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan serta perlindungan bagi seluruh WNI di mancanegara.

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO