VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan empat pulau yang belakangan ini menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara sebagai bagian dari wilayah Provinsi Aceh. Keputusan ini diumumkan dalam rapat video conference yang digelar pada Selasa (17/6/2026) kemarin.
Empat pulau tersebut adalah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
Kesepakatan ini ditandatangani oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution, serta disaksikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Mensesneg Prasetyo Hadi di Wisma Negara, Jakarta.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, keputusan Presiden mengacu pada temuan dokumen lama Keputusan Menteri Dalam Negeri yang menyebut keempat pulau berada dalam wilayah Aceh.
Dokumen tersebut juga menyertakan kesepakatan terdahulu yang ditandatangani Gubernur Sumut kala itu, Raja Inal Siregar.
Presiden Prabowo menekankan pentingnya penyelesaian damai berdasarkan bukti hukum serta menjaga semangat persatuan dalam bingkai NKRI.
“Saya kira prinsip bahwa kita satu, karena NKRI, itu selalu jadi pegangan kita,” ujarnya.
Ia juga meminta agar penjelasan kepada publik dilakukan secara terbuka guna menghindari spekulasi dan menjaga stabilitas nasional.
“Kondisi kita sangat baik di berbagai bidang. Karena itu, penerangan kepada rakyat menjadi sangat penting,” ucap Prabowo.
Keputusan ini menandai selesainya persoalan administratif antarprovinsi yang sempat berlangsung lama, serta mencerminkan komitmen pemerintah pusat dalam menyelesaikan masalah secara adil dan transparan.