VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tengah menyidik kasus dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, khususnya terkait pengiriman logistik ke daerah.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa perkara ini menyangkut pengadaan jasa ekspedisi untuk mendistribusikan produk cetak milik MPR RI, seperti buku dan dokumen lainnya.
“Produk itu harus dikirim ke daerah-daerah. Bentuknya buku dan cetakan. Untuk menjadi pemenang pengadaan jasa logistik ini, pihak ekspedisi memberikan sesuatu sejak awal. Itulah yang menjadi dasar gratifikasi,” kata Asep di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Jumat (18/7/2025).
KPK pertama kali mengumumkan penyidikan kasus ini pada 20 Juni 2025 dan mulai memanggil saksi pada 23 Juni.
Baca Juga: Empat Tersangka Kasus RPTKA di Kemnaker Resmi Ditahan
Dalam proses tersebut, satu orang tersangka telah ditetapkan, yakni mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma’ruf Cahyono.
Tersangka diduga menerima gratifikasi senilai sekitar Rp17 miliar dalam kurun waktu belum dirinci. Hingga saat ini, Ma’ruf merupakan satu-satunya tersangka dalam kasus tersebut.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berlangsung guna mengungkap pihak lain yang diduga terlibat, termasuk rekanan swasta atau penyedia jasa ekspedisi yang memberikan gratifikasi.