VOICEINDONESIA.CO,Jakarta ā Ketua umum serikat pekerja perikanan Indonesia (SPPI) Ilyas Pangestu menilai pentingnya PerlindunganĀ Bagi awak kapal yang bekerja di kapal berbendera asing di luar negeri.
āAwak kapal yang bekerja di kapal berbendera asing sering kali menghadapi tantangan yang berat, seperti kondisi kerja yang tidak memadai, upah yang rendah, dan kurangnya perlindungan hukum. Pemerintah dan pemangku kepentingan perlu memastikan bahwa hak-hak mereka terlindungi, baik melalui peraturan nasional maupun kerjasama internasional,ā kata Ketua umum serikat pekerja perikanan Indonesia (SPPI) Ilyas Pangestu dalam keterangannya pada Sabtu (17/8/2024)
āBanyak awak kapal Indonesia yang bekerja di luar negeri tidak mendapatkan perlindungan hukum yang memadai. Ini termasuk perlindungan terhadap diskriminasi, perlakuan buruk, dan pemutusan kontrak secara sepihak. Penting bagi pemerintah untuk memperkuat kerjasama dengan negara-negara tempat awak kapal bekerja untuk memastikan adanya perlindungan hukum yang jelas,ā tambah Ilyas
Baca Juga : Indonesia Sudah Merdeka 79 Tahun, Nasib Nelayan Tak Kunjung Sejahtera
Ilyas juga mengungkapkan pentingnya Peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan untuk awak kapal.
āPeningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan untuk awak kapal menjadi kunci dalam meningkatkan daya saing dan keselamatan kerja. Dengan pelatihan yang baik, awak kapal dapat bekerja dengan lebih profesional dan aman, serta lebih memahami hak-hak mereka,ā ungkap Ilyas
ia juga mengatakan bahwa Masyarakat dan para pelaut perlu lebih sadar akan pentingnya perlindungan hak-hak mereka. Kampanye penyuluhan yang efektif bisa membantu meningkatkan pengetahuan dan kesadaran tentang hak-hak mereka di tempat kerja.
Baca Juga : SPPI Bagikan Kiat Perencanaan Keuangan bagi Awak Kapal
Ilyas juag meninta Peran Pemerintah dan StakeholderĀ Peran aktif pemerintah dalam melindungi warganya yang bekerja di luar negeri sangat penting. Ini termasuk penguatan diplomasi untuk melindungi kepentingan awak kapal, serta kolaborasi dengan organisasi internasional untuk memastikan standar perlindungan yang tinggi.
Melalui refleksi ini, peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia ke-79 seharusnya menjadi panggilan untuk bertindak dalam meningkatkan perlindungan bagi awak kapal. Dengan memperhatikan aspek-aspek ini, diharapkan kualitas hidup dan kerja awak kapal Indonesia dapat ditingkatkan, serta mereka dapat kembali ke tanah air dengan selamat dan sejahtera.***