VoiceIndonesia.co – Pindahnya Ibu Kota dari Jakarta ke Kalimantan dalam waktu cepat akan terealisasikan.
Hal itu membuat status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta akan berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pada 2024 mendatang.
Perpindahan Ibu Kota tersebut, membuat warga Jakarta yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) mencetak ulang kartu identitasnya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mengimbau seluruh warga DKI Jakarta harus mencetak ulang KTP nya ketika Jakarta sudah berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta.
“Ya itu kan pasti berubah, kan Daerah Khusus Ibu Kota jadi Daerah Khusus Jakarta, tentunya harus ada penyesuaian di semua identitas, ya cetak ulang saja,” kata Sekretaris Daerah (Sekdes) Joko Setyono di Jakarta, dilansir dari ANTARA, Senin, 18 September 2023.
Baca Juga: Ga Kebagian Nyobain Naik Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Yuk Catat Tanggal Registrasinya
Joko menyebutkan Pemprov DKI juga sudah bersiap untuk mulai mensosialisasikan perubahan status ini kepada warga.
Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin juga menyebut bahwa pihaknya siap melayani perubahan nama jika DKI Jakarta sudah berubah menjadi DKJ.
Namun perubahan tersebut akan dilakukan secara bertahap agar berjalan tertib dan menyesuaikan dengan stok blanko yang tersedia.
Budi menjelaskan bahwa blanko merupakan bahan dasar dari pencetakan KTP. Tentunya dengan perubahan nama kota, maka secara serentak identitas seluruh warga DKI menjadi DKJ.
Ia juga berharap Komisi A DPRD DKI Jakarta menyetujui anggaran tinta untuk melakukan pencetakan e-KTP massal setelah Rancangan Undang-undang (RUU) DKJ disahkan.
“Di saat blanko sudah bisa tersedia, jangan sampai pengadaan toner tinda tidak di-upgrade. Nanti tahun 2024 kami akan mengajukan toner untuk mem-backup blanko kami,” ujarnya.