VOICEINDONESIA.CO, Semarang – Polda Jawa Tengah menindak satu perusahaan tambang ilegal yang melakukan aktivitas pertambangan galian golongan C di wilayah Jatinom, Kabupaten Klaten.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Arif Budiman di Semarang, Senin, mengatakan, penindakan yang dilakukan pada 6 November 2024 tersebut bermula dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas penambangan ilegal.
“Dari penyelidikan diketahui aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT Sakelar Jaya Abadi ternyata dilakukan di luar koordinat wilayah izin usaha pertambangan yang ditentukan,” kata Arif Budiman, dilansir dari ANTARA.
Baca Juga: Menteri PPMI: Pekerja migran ilegal capai lebih lima juta orang
Perusahaan tambang tersebut, lanjut dia, menambang galian golongan C jenis pasir dan batu.
Dalam operasinya, kata dia, perusahaan tersebut menjual langsung hasil tambang ke konsumen di lokasi penambangan.
Selain itu, hasil tambang juga dijual.ke sejumlah depo penampungan di wilayah Klaten.