Polda Jateng Tindak Perusahaan Tambang Ilegal di Klaten

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VOICEINDONESIA.CO, Semarang – Polda Jawa Tengah menindak satu perusahaan tambang ilegal yang melakukan aktivitas pertambangan galian golongan C di wilayah Jatinom, Kabupaten Klaten.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Arif Budiman di Semarang, Senin, mengatakan, penindakan yang dilakukan pada 6 November 2024 tersebut bermula dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas penambangan ilegal.

“Dari penyelidikan diketahui aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT Sakelar Jaya Abadi ternyata dilakukan di luar koordinat wilayah izin usaha pertambangan yang ditentukan,” kata Arif Budiman, dilansir dari ANTARA.

Baca Juga: Menteri PPMI: Pekerja migran ilegal capai lebih lima juta orang

Perusahaan tambang tersebut, lanjut dia, menambang galian golongan C jenis pasir dan batu.

Dalam operasinya, kata dia, perusahaan tersebut menjual langsung hasil tambang ke konsumen di lokasi penambangan.

Selain itu, hasil tambang juga dijual.ke sejumlah depo penampungan di wilayah Klaten.

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia