VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Serikat Petani Indonesia (SPI) menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Pangan harus berlandaskan prinsip kedaulatan pangan. SPI menekankan pentingnya pengakuan terhadap petani dan produsen pangan skala kecil sebagai produsen utama, memasukkan reforma agraria sebagai pilar sistem pangan, memastikan harga yang adil melindungi pasar domestik, membentuk lembaga pangan nasional yang demokratis dan inklusif, serta mengarahkan sistem pangan berbasis agroekologi.
Ketua Umum SPI, Henry Saragih menyatakan bahwa UU Cipta Kerja telah melemahkan UU Pangan Nomor 18 Tahun 2012 dengan menjadikan impor setara dengan produksi nasional. Akibatnya, negara menyerahkan urusan pangan kepada mekanisme pasar global dan mengabaikan fungsi pengaturan serta perlindungan terhadap produsen pangan dalam negeri, terutama petani.
“Padahal, UU Pangan No. 18 Tahun 2012 telah menegaskan prinsip prioritas pengadaan dari produksi domestik dan hanya memperbolehkan impor ketika produksi nasional dan cadangan tidak mencukupi,” katanya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IV DPR RI di Jakarta, Senin (17/11/2025).
Ia menambahkan UU Cipta Kerja menghapus prinsip prioritas ini, yang menjadi kemunduran dari cita-cita kedaulatan pangan nasional. Menurutnya, kedaulatan pangan seharusnya berarti kemampuan bangsa memenuhi kebutuhan pangannya dari produksi sendiri, bukan menjadikan impor sebagai solusi permanen.
Henry mengatakan, dengan memperkuat petani kecil, pangan lokal, koperasi, membentuk Dewan Pangan Nasional yang inklusif, dan melarang penyalahgunaan pangan, Indonesia dapat membangun sistem pangan berdaulat yang tangguh, sehat, dan berkelanjutan.
“SPI berharap agar UU pangan betul – betul meneguhkan kedaulatan pangan kita. Bagaimana supaya swasembada pangan ini menuju pada kedaulatan pangan. SPI siap memberikan masukan teknis lanjutan terkait pasal-pasal RUU, serta berpartisipasi dalam penyusunan naskah perbaikan regulasi bersama DPR RI dan Pemerintah,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, menyambut masukan yang disampaikan pada RDPU ini. Titiek juga menyampaikan bahwa seluruh pandangan tersebut akan ditampung dalam proses pembahasan RUU Pangan.
“Masukan – masukan ini akan kami tampung, kami juga sepakat bahwa impor harus secapat mungkin tidak kita lakukan lagi. Presiden sudah bertekad untuk tidak ada impor dalam waktu sesingkat – singkatnya,” pungkasnya.
