VOICEINDONESIA,JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI Marwan Cik Asan mengingatkan pemerintah agar penggunaan dana pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) mengamati undang-undang yang berlaku.
Menurutnya, apabila pemerintah tidak melihat dengan seksama regulasi terkait, yakni UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19, hal itu berpotensi melanggar UU. Diketahui bahwa pemerintah akan menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk pembangunan IKN.
“Jadi saya ingatkan Ibu (Menteri Keuangan), jangan sampai kita terjerumus pada pelanggaran peraturan UU yang kita buat. Kriteria mana (pembiayaan) IKN itu masuk dalam pasal (UU Nomor 20 Tahun 2020) ini?” ujarnya ketika menyampaikan interupsi dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani beserta jajaran di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (19/1/2022).
Selanjutnya ia menjelaskan, dalam Pasal 11 beleid itu, dijelaskan bahwa Program PEN bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dan sektor riil dan sektor keuangan dalam menjalankan usahanya. Marwan menuturkan, IKN tidak masuk dalam kriteria melindungi dan meningkatkan kemampuan masyarakat sebagai dampak dari pandemi Covid-19.