VOICEINDONESIA.CO,Jakarta – Imigrasi Batam mengamankan buronan Kejaksaan Agung yang berstatus terpidana perkara penggelapan uang pemberangkatan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) senilai Rp230 juta, di Pelabuhan Citra Tritunas Batam atau Harbour Bay.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedi di Batam, Selasa, mengatakan terpidana bernama I Wayan Depa Yogiana telah diputus bersalah berdasarkan keputusan kasasi dengan pidana 1,5 tahun penjara, yang perkaranya ditangani oleh Kejari Badung, Bali.
“Terpidana diamankan berkat hasil koordinasi antara Kantor Imigrasi Batam, bersama tim Kejaksaan Agung dan Kejati Bali bahwa benar yang bersangkutan merupakan buronan masuk daftar cekal,” kata Kasna.
Menurut Kasna, terpidana terdeteksi data cekal Keimigrasian saat tiba dari Malaysia di Pelabuhan Harbour Bay, Kota Batam, pada Senin (17/2). Temuan itu lalu dikonfirmasi ke Kejaksaan Agung dan Kejati Bali membenarkan bahwa yang bersangkutan merupakan terpidana masuk daftar cekal.
Baca Juga : Imigrasi amankan 3 WN Pakistan coba masuk RI dengan paspor Prancis