Imigrasi Batam tangkap buronan kasus penggelapan Dana pemberangkatan CPMI

by VOICEINDONESIA.CO
0 comments
A+A-
Reset
Imigrasi Batam tangkap buronan kasus penggelapan Dana pemberangkatan CPMI

VOICEINDONESIA.CO,Jakarta – Imigrasi Batam mengamankan buronan Kejaksaan Agung yang berstatus terpidana perkara penggelapan uang pemberangkatan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) senilai Rp230 juta, di Pelabuhan Citra Tritunas Batam atau Harbour Bay.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedi di Batam, Selasa, mengatakan terpidana bernama I Wayan Depa Yogiana telah diputus bersalah berdasarkan keputusan kasasi dengan pidana 1,5 tahun penjara, yang perkaranya ditangani oleh Kejari Badung, Bali.

“Terpidana diamankan berkat hasil koordinasi antara Kantor Imigrasi Batam, bersama tim Kejaksaan Agung dan Kejati Bali bahwa benar yang bersangkutan merupakan buronan masuk daftar cekal,” kata Kasna.

Menurut Kasna, terpidana terdeteksi data cekal Keimigrasian saat tiba dari Malaysia di Pelabuhan Harbour Bay, Kota Batam, pada Senin (17/2). Temuan itu lalu dikonfirmasi ke Kejaksaan Agung dan Kejati Bali membenarkan bahwa yang bersangkutan merupakan terpidana masuk daftar cekal.

Baca Juga : Imigrasi amankan 3 WN Pakistan coba masuk RI dengan paspor Prancis

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia