PPKM Mikro Diperpanjang dan Diperluas Hingga NTB

by VOICE Indonesia
0 comments
A+A-
Reset

JAKARTA,AKUUPDATE.ID-Pemerintah kembali memperpanjang masa pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro, mulai 23 Maret hingga 5 April 2021. Dalam perpanjangan kali ini wilayah pemberlakuan PPKM Mikro diperluas, dengan tambahan 5 provinsi. Adalah Provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat yang ditambahkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 6 Tahun 2021 yang terbit pada hari ini, Jumat (19/03).

Demikian disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam Konferensi Pers Perpanjangan dan Perluasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Kesehatan dan Kepala BNPB.

“PPKM sebelumnya itu meliputi 7 provinsi di daerah Jawa dan Bali, kemudian karena keberhasilan yang cukup baik, kemudian diperluas untuk Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan, indikator juga cukup baik, dan kemudian diperluas ke 5 daerah lainnya yang menurut data dari Satgas Covid-19 maupun dari Kemenkes memerlukan atensi, yaitu Sulut, Kalsel, Kalteng, NTT dan NTB, kemudian total 15 provinsi,” kata  Mendagri pada Jum’at (19/03).

Dikeluarkannya Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2021 sebagai payung hukum pelaksanaan perpanjangan PPKM Mikro akan disosialisasikan lebih lanjut agar berjalan lancar dalam tataran implementasi.

“Selanjutnya nanti akan di-follow up, jadi instruksi Mendagri lebih bersifat guideline yang bersifat umum, tapi dapat dikembangkan sesuai dengan tantang daerah masing-masing,” jelasnya.

Baca Juga : PPKM Menjadi Salah Satu Faktor Turunnya Kasus Covid-19

Mendagri juga meminta gubernur untuk melibatkan Forkopimda dan seluruh unsur organisasi perangkat daerah, hingga satuan terkecil pemerintahan dalam pelaksanaan PPKM Berbasis Mikro. Apalagi, pelibatan seluruh unsur masyarakat sangat diperlukan dalam sosialisasi protokol kesehatan dan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.

“Kami juga sudah meminta kepada kepala daerah, gubernur agar juga bisa memetik pelajaran dan pengalaman dari provinsi lain, terobosan oleh provinsi lain, kita minta untuk melaksanakan replikasi tapi bisa dikembangkan dibuat inovasi, kreativitas sesuai dengan tantangan atau local wisdom masing-masing,” bebernya.

Selain perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan mengedepankan inovasi serta terobosan dalam penanganan Covid-19, Mendagri juga meminta kepala daerah melakukan evaluasi, agar penanganan Covid-19 dapat berjalan efektif.

“Kami juga meminta kepada para kepala daerah untuk melakukan evaluasi secara berjenjang, apa yang menjadi keberhasilan dan kemudian apa hambatannya,” tandasnya.

PPKM Berskala Mikro yang selama ini dijalankan, terbukti mampu menekan laju kasus aktif angka penyebaran dan penularan Covid-19, jika dibandingkan dengan masa sebelum pemberlakuan PPKM. Untuk itu, sebagai langkah memaksimalkan upaya penekanan angka kasus positif, PPKM Berbasis Mikro kembali diperpanjang.(*)

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia