Baintelkam Polri Telah Terbitkan SKCK Mahfud MD

by VOICEINDONESIA.CO
0 comments
A+A-
Reset

VOICEIndonesia.co,Jakarta – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Kamis, menyebutkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atas nama Mahfud MD telah diterbitkan Baintelkam Polri, Rabu (18/10).

“SKCK untuk Prof Mahfud MD diterbitkan kemarin,” kata Ramadhan. Dan Menurut jenderal polisi bintang satu itu, permohonan SKCK diajukan Rabu (18/10), setelah diterbitkan langsung diambil stafnya.

Baca Juga : Megawati Umumkan Mahfud MD Sebagai Bakal Calon Wakil Presiden

“SKCK atas nama Prof Mahfud MD telah diambil oleh staf beliau,” ujar Ramadhan.

Hingga kini, kata dia, Baintelkam Polri sudah menerbitkan tujuh SKCK untuk sejumlah tokoh politik, yakni Ganjar Pranowo, Muhaimin Iskandar, Anies Baswedan, Prabowo Subianto, Erick Thohir, Mahfud MD, dan Yusril Ihza Mahendra.

“Sampai saat ini ada tujuh yang sudah mengurus SKCK dan sudah diterbitkan SKCK-nya, termasuk Prof Yusril dan Pak Erick Thohir,” kata Ramadhan.

Terkait apakah masih ada pemohon lainnya yang mengajukan SKCK dan sedang dalam proses di Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri, ia mengatakan belum mendapatkan informasi.

Mahfud MD secara resmi telah mendeklarasikan diri sebagai pasangan bakal calon wakil presiden Ganjar Pranowo pada Rabu (18/10) di Kantor DPP PIDP Jakarta.

Pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dijadwalkan mendaftarkan diri ke KPU, Kamis (19/10), pukul 11.00 WIB.

Sebagaimana diketahui, SKCK berisi surat keterangan resmi yang dikeluarkan Polri untuk bukti bahwa orang yang bersangkutan berkelakuan baik atau tidak pernah melakukan tindak kriminal.

Baca Juga : Ditreskrimsus Polda Kembali Periksa 19 Saksi Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK

KPU menjadikan SKCK sebagai salah satu persyaratan yang harus dilengkapi peserta pemilu, baik bakal caleg maupun bacapres/cawapres.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (*)

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO