VOICEIndonesia.co, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tegas mencopot penjabat (pj) kepala daerah yang tidak netral menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Menurut Tito Karnavian, penggantian itu dilakukan karena berdasarkan hasil evaluasi dan pendalaman informasi bahwa beberapa pj kapala daerah tersebut terbukti melanggar prinsip netralitas.
“Laporan-laporan mengenai tidak netral yang viral di video segala macam memang ada, karena itu saya melakukan penggantian,” kata Tito Karnavian, Selasa, 19 Desember 2023.
Dalam diskusi yang bertajuk “Ada Apa dengan Daerah Khusus Jakarta?” yang diselenggarakan di Media Center Indonesia Maju di Jakarta, Tito Karnavian mengatakan bahwa dirinya mendapatkan laporan dari masyarakat.
Keluhan tersebut termasuk ada indikasi pj kepala daerah yang tidak netral tersebut juga datang dari partai politik maupun dari para peserta pemilu.
Baca Juga: Bea Cukai Gagalkan 5,6 Ton Narkotika Masuk ke Indonesia
Dari laporan dan keluhan itu Kemendragi kemudian melakukan evaluasi dan mengambil langkah tegas dengan mencopot Pj Kepala Daerah tersebut.