Kemlu dirikan tiga “seafarer corner” untuk lindungi awak kapal WNI

by VOICEINDONESIA.CO
0 comments
A+A-
Reset
Kemlu dirikan tiga "seafarer corner" untuk lindungi awak kapal WNI

VOICEINDONESIA.CO,Jakarta – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyampaikan bahwa pihaknya telah mendirikan sejumlah seafarer corner sebagai fasilitas perlindungan bagi awak kapal WNI yang bekerja di kapal berbendera asing.

Kasubdit Kawasan Asia Tenggara Direktorat Perlindungan WNI (PWNI) Kemlu RI Rina Komaria, Rabu, mengatakan bahwa sudah ada tiga seafarer corner yang didirikan berdasarkan jumlah kasus-kasus yang terjadi di area perairan setempat.

“Yang pertama di Montevideo, Uruguay, kemudian Cape Town, Afrika Selatan dan juga di Kaohsiung, Taiwan,” ujar Rina dalam acara “Peluncuran Catatan Akhir Tahun SBMI 2024: Migrasi Paksa dan Beban Ekonomi: Mengurai Akar Perdagangan Orang terhadap Buruh Migran” di Jakarta.

Gagasan seafarer corner tersebut muncul ketika banyak para ABK asal Indonesia yang terjebak di atas kapal dan tidak bisa turun ketika pandemi COVID-19, kata Rina, yang menyulitkan pihaknya untuk menjangkau para ABK guna memastikan kebutuhan logistik mereka terpenuhi.

Baca Juga : SPPI Serahkan Modul Pembekalan untuk Awak Kapal Perikanan Migran ke Menteri Karding

“Sehingga kita bangunlah seafarer corner ini sekaligus juga untuk memperkuat koordinasi dengan otoritas setempat terkait dengan persoalan-persoalan ABK,” katanya.
Rina melanjutkan, kantor perwakilan RI di luar negeri memiliki shelter, tempat perlindungan, untuk para WNI yang mengalami masalah.

“Tidak semua perwakilan kita memilikinya, tergantung dengan kebutuhan dan jumlah WNI yang memang berada di sana,” ujarnya, sembari menyebutkan perwakilan RI di Malaysia memiliki shelter karena banyak sekali para WNI yang menjadi korban saat melakukan pekerjaan mereka.

Dia mengatakan bahwa shelter di Malaysia bekerja sama dengan salah satu bank swasta untuk memberikan bantuan logistik, menegaskan bahwa dibutuhkan kerja sama, kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta untuk melindungi WNI di luar negeri.

Selain itu, Rina berharap pula agar semua WNI yang bekerja di luar negeri, terutama Pekerja Migran Indonesia (PMI), melaporkan dirinya ke kantor perwakilan RI di negara tempat mereka bekerja atau melalui mekanisme Portal Peduli WNI.

Dengan melaporkan diri ke perwakilan RI di negeri setempat dapat membuat Kemlu lebih cepat memberikan bantuan jika para WNI yang berada di luar negeri mengalami masalah.
Rina juga mengatakan bahwa kompleksitas persoalan PMI tidak mudah, dan memahami bahwa sosialisasi terkait pentingnya lapor diri memang masih harus dilakukan oleh pemerintah. *

Baca juga

Tinggalkan Komentar

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO