Surabaya – Polrestabes Surabaya meringkus seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi di Malang, Jawa Timur. Tersangka kurir narkoba itu adalah berinisial PN, 40 tahun, warga Krajan, Kota Batu, Jawa Timur.
Pengungkapan kasus peredaran narkoba ini berawal dari informasi adanya pengiriman narkoba ke Surabaya dengan moda transportasi kereta api. Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap informasi itu dengan menunggu kedatangan tersangka di Stasiun Surabaya Gubeng.
“Tersangka ini mengambil narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di sebuah hotel di daerah Karawang, Jawa Barat,” ungkap Kombes Pol Pasma Royce Kapolrestabes Surabaya saat siaran pers di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (20/6/2023).
Namun, tersangka tidak turun di Stasiun Surabaya Gubeng seperti yang diperkirakan dan lanjut menuju Malang. Aparat dari Satresnarkoba yang telah menunggu kedatangan tersangka di Surabaya langsung mengikutinya hingga turun di Stasiun Malang Kotalama, Malang, Jawa Timur dan menyergapnya.