VOICEIndonesia.co, Surabaya – Ketua Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA) Kota Surabaya, Robert Simangungsong kamis siang harus duduk di kursi pesakitan ruang Tirta satu Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena tersangkut kasus dugaan ijazah palsu.
Persidangan perkara ijazah palsu tersebut digelar di ruang sidang Tirta 1 PN Surabaya, Kamis (20/6/2024) dengan agenda pembacaan dakwaan dari Penuntut Umum, Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Terdakwa Robert Simangungsong terlihat menghadiri persidangan dengan didampingi oleh tim Penasihat Hukum-nya. Dugaan terdakwa yang juga mantan ketua Nasdem Surabaya ini memakai gelar S-2/ magister hukum tahun 2021 yang tanpa hak dipergunakan untuk menjadi kurator perkara kepailitan PT pelayaran wahana gemilang raya di Jalan Tunjungan Surabaya Jawa Timur//
Sayangnya, sesuai persidangan Robert Simangungsong tidak mau memberikan komentar kepada awak media dan bergegas meninggalkan ruang sidang.
Sementara diluar persidangan, terjadi aksi dari Gerakan Rakyat Demokrasi dan Keadilan (GRDK) yang dipimpin oleh Taufik Hidayat alias Taufik Monyong.
Massa aksi membawa kertas yang bertuliskan “gelar palsu” menyindir kasus ijazah palsu yang saat ini tengah membelit Robert Simangungsong.
Perbuatan terdakwa Robert simangunsong diancam pidana dalam pasal 93 junto pasal 28 ayat 7 undang undang nomor 12 tahun 2012 pendidikan tinggi. Agenda sidang lanjutan terdakwa advokat robert simangunsong atas perkara pemalsuan gelar dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi akan dilaksanakan minggu depan.(joe)