VOICEINDONESIA.CO Surabaya – Mantan Wali Kota Blitar dua periode, Samanhudi Anwar, menjalani sidang perdana kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar, Santoso di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (20/7/2023). Ia dijerat dengan Pasal 365 juncto Pasal 55 KUHP, tentang perbuatan pencurian disertai kekerasan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menilai terdakwa Samanhudi terbukti menganjurkan kawanan perampok untuk merampok Wali Kota Santoso di rumah dinasnya pada Senin (12/12/2022) lalu.
Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan bahwa Samanhudi didakwa sesuai dengan Pasal 365 juncto Pasal 55 KUHP, yang berkaitan dengan perbuatan pencurian disertai kekerasan. Selain itu, ia juga dikenakan dakwaan subsider berdasarkan Pasal 365 juncto Pasal 56 KUHP karena dianggap membantu, memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
“Perbuatan terdakwa Samanhudi sebagaimana diatur dan dipidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke 1 dan ke 2 KUHP dan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Dakwaan subsider perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) 2 ke 1, 2 dan 3 KUHP juncto pasa 56 ke 2 KUHP,” kata JPU Sabetania Paembonan saat membacakan dakwaan. Atas tindakan Samanhudi yang memberikan informasi kepada kawanan perampok itu, saksi korban Santoso dan istrinya mengalami kerugian material berupa lima buah jam tangan, satu kalung emas, satu buah gelang emas, satu buah cincin emas, satu buah cicin merah serta uang tunai sejumlah Rp700 juta.
Sementara itu, menanggapi dakwaan JPU, Samanhudi melalui pengacaranya, Irfana Jawahirul mengaku akan mengajukan eksepsi, dan memohon agar kliennya dihadirkan langsung di ruang sidang, pada persidangan selanjutanya.” Untuk isi pembelaan nanti saja dalam persidangan selanjunyt. Namun, salah satu yang kami inginkan klien kami bias dihadirkan secara langsung, karena pandemi covid-19 sudah selesai. Kalau daring seperti tadi ini saya khawatir ada gangguan jelasm dan ini bias mengganggu.” Ungkap Irfana Jawahirul .
Diketahui, kasus ini bermula saat kawanan perampok berjumlah 4 hingga 5 orang beraksi di rumah dinas Wali Kota Blitar, Santoso, Senin, 12 Desember 2022 lalu.
Perampok yang disebut menaiki mobil minibus berwarna hitam dan berpelat merah itu kemudian menyekap tiga orang Satpol-PP yang berjaga, juga Wali Kota dan istrinya. Para perampok kemudian menggasak uang ratusan juta, serta perhiasan milik Wali Kota Blitar dan istri. Mereka juga sempat merusak CCTV.(joe)