VoiceIndonesia.co – Kasus dugaan penistaan agama oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang masih terus beralangsung.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Bareskrim Polri telah melengkapi berkas perkara dugaan kasus tersebut.
“Polri telah melengkapi berkas perkara yang dikembalikan oleh jaksa penuntut umum dan penyidik akan segera mengirim kembali berkas perkara saudara PG,” kata Ramadhan, Selasa, 19 September 2023.
Dilansir dari laman humas polri, sebelumnya jaksa mengembalikan berkas kasus penodaan agama Panji Gumilang ke penyidik Bareskrim Polri.
Berkas tersebut dikemabalikan karena dinyatakan belum lengkap.
Baca Juga: Optimalkan Perlindungan Pekerja Migran, BP2MI Bentuk Kawan PMI
Melengkapi berkas perkara tersebut, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djujandani Rahadjo Puro mengatakan pihak penyidik diminta melengkapi berkas dengan memeriksa sejumlah saksi tambahan.
“Ada sekitar tambahan lima orang saksi untuk pendalaman lebih lanjut. Kemudian ada tambahan permintaan satu ahli, kemudian juga ada beberapa pertanyaan yang akan kami sampaikan kepada tersangka PG,” kata Djuhandani.