VOICEINDONESIA.CO,Jakarta – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) mengambil langkah cepat merespons kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Serang, Banten,Nurul Maelani, yang sempat viral melalui kanal VOICEIndonesia.co.
Berdasarkan laporan terbaru, Nurul Maelani dipastikan dalam kondisi baik dan proses kepulangannya (repatriasi) sedang disiapkan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Abu Dhabi.
Direktorat Layanan Pengaduan, Mediasi, dan Advokasi PMI Perseorangan KemenP2MI telah berkoordinasi secara intensif dengan KBRI Abu Dhabi sejak video kasus ini beredar luas.
“KBRI telah mendesak pihak Syarikah (agensi penempatan lokal) untuk segera menyerahkan PMI dimaksud ke kantor KBRI,” demikian laporan yang disampaikan kepada Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Saat ini, Nurul Maelani masih berada di rumah majikan dan dilaporkan dalam kondisi baik, tanpa indikasi kekerasan atau situasi darurat. Pihak Syarikah telah menyanggupi permintaan KBRI untuk mengambil Nurul Maelani dari majikannya dan menyerahkannya langsung ke kantor perwakilan RI di Abu Dhabi.
Dugaan Ketidaksesuaian Informasi Penempatan
Meskipun demikian, temuan awal dari KBRI mengindikasikan adanya masalah mendasar dalam proses penempatan. Nurul Maelani diketahui baru delapan hari berada di Abu Dhabi.
Saat diklarifikasi, PMI tersebut justru mempertanyakan mengapa ia ditempatkan ke Abu Dhabi dan bukan ke Dubai, sesuai dengan ekspektasinya. Hal ini menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian informasi penempatan sejak awal keberangkatan.
Penelusuran Mendalam di Dalam Negeri
Untuk menindaklanjuti dugaan tersebut, BP3MI Banten telah bergerak cepat melakukan penelusuran di Indonesia. Fokus utama investigasi saat ini Adalah Mengidentifikasi pihak yang menempatkan PMI secara tidak sesuai.
Menganalisis pola rekrutmen dan proses keberangkatan dan Menentukan apakah terdapat unsur penempatan non-prosedural atau penyimpangan prosedur dari pihak tertentu.
“Hasil penelusuran lanjutan akan segera dilaporkan begitu data faktual terkumpul,” ujar laporan tersebut.
KBRI Abu Dhabi menyatakan bahwa jadwal pasti repatriasi PMI akan diinformasikan kemudian, menunggu penyelesaian administrasi dan proses penanganan internal yang sedang berjalan.
Pemerintah melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) berkomitmen untuk memastikan pelindungan dan kepulangan Nurul Maelani serta menindak tegas pihak yang terlibat dalam dugaan penyimpangan prosedur penempatan.(red)
Baca Berita Pilihan Redaksi : PR Sistemik: Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Harus Direformasi Total
