VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Polri memastikan tidak ada lagi praktik rangkap jabatan bagi anggotanya yang ditugaskan di kementerian atau lembaga pusat.
Setiap personel yang mengemban tugas di instansi luar Polri wajib dilepas dari jabatan internal melalui mekanisme mutasi, sehingga penugasan mereka berlangsung secara sah sebagai Pati atau Pamen Polri dalam kategori “luar struktur”.
Kebijakan ini ditegaskan sebagai langkah menjaga akuntabilitas serta mencegah duplikasi penerimaan hak.
Polri memastikan bahwa anggota yang dipindahtugaskan tetap memperoleh hak administratif sesuai ketentuan tanpa menerima pembayaran ganda.
Baca Juga: Pemerintah Dorong SMK Jadi Mesin Pencetak Tenaga Kerja Global Indonesia
Hak-hak yang melekat bagi personel Polri yang ditugaskan ke instansi pusat mencakup:
1. Gaji pokok tetap dibayarkan oleh Polri sebagai instansi asal.
2. Tunjangan kinerja atau remunerasi diberikan oleh instansi penerima sesuai kelas jabatan.
3. Hak jabatan lainnya disesuaikan dengan aturan internal instansi pengguna.
4. Tidak menerima tunjangan kinerja Polri sesuai Pasal 5 Perkap 7/2020.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa pengaturan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem administrasi personel.
“Penugasan anggota Polri di kementerian atau lembaga pusat dilakukan dengan prinsip akuntabilitas. Setelah dialihkan dari jabatannya di Polri, mereka hanya menerima remunerasi dari instansi tempat bertugas. Tidak ada rangkap jabatan dan tidak ada duplikasi hak,” ujarnya.
Baca Juga: RI Perkuat Penempatan PMI ke Turkiye, 10 Ribu Lebih Lowongan Siap Diisi
Ia menambahkan bahwa seluruh proses mutasi dilakukan berdasarkan regulasi yang ketat.
“Polri memastikan seluruh hak personel tetap terpenuhi sesuai ketentuan, namun tetap mengedepankan integritas dan profesionalitas dalam setiap penugasan,” kata Trunoyudo.
Kebijakan ini disebut menjadi penguatan tata kelola internal, terutama bagi posisi yang bersinggungan dengan instansi pusat dan memiliki tanggung jawab strategis.
