VOICEIndonesia.co, Tangerang – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang amankan 27 Warga Negara Asing (WNA) dari Sri Lanka dari apartemen wilayah Kabupaten Tangerang karena terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, Rakha Sukma Purnama di Tangerang mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, 27 WNI Sri Lanka melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian sehingga dibawa ke kantor imigrasi Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dengan adanya laporan masyarakat, kami bersama Polres Tangerang Selatan melakukan pengawasan dan pengecekan dokumen dan kemudian membawanya ke kantor imigrasi untuk diperiksa,” kata Rakha, di kantor Imigrasi Tangerang, Selasa, 19 Desember 2023.
Dilansir dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, diperoleh hasil yakni 15 orang melanggar Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dengan sanksi tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
Lalu dua orang WNI Sri Lanka setelah dilakukan pemeriksaan diduga melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.