Lakukan Pelanggaran, Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Amankan 27 WN Sri Lanka

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VOICEIndonesia.co, Tangerang – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang amankan 27 Warga Negara Asing (WNA) dari Sri Lanka dari apartemen wilayah Kabupaten Tangerang karena terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, Rakha Sukma Purnama di Tangerang mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, 27 WNI Sri Lanka melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian sehingga dibawa ke kantor imigrasi Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dengan adanya laporan masyarakat, kami bersama Polres Tangerang Selatan melakukan pengawasan dan pengecekan dokumen dan kemudian membawanya ke kantor imigrasi untuk diperiksa,” kata Rakha, di kantor Imigrasi Tangerang, Selasa, 19 Desember 2023.

Dilansir dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, diperoleh hasil yakni 15 orang melanggar Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dengan sanksi tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

Lalu dua orang WNI Sri Lanka setelah dilakukan pemeriksaan diduga melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia