WNA Asal Suriah Didakwa Palsukan Dokumen Keimigrasian

by VOICEINDONESIA.CO
0 comments
A+A-
Reset
WNA Asal Suriah Didakwa Palsukan Dokumen Keimigrasian

VOICEIndonesia.co,Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Timur mendakwa Warga Negara Asing (WNA) asal Suriah, Malik Hafian telah memalsukan dokumen keimigrasian untuk mengurus Exit Permit Only (EPO) di Kantor Imigrasi Jakarta Timur.

“EPO adalah proses pengembalian dokumen keimigrasian yang menjadi tanda berakhirnya izin tinggal orang asing di Indonesia,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Cakung, Selasa.

“Klien saya didakwa melakukan perbuatan menggunakan dokumen palsu untuk pengurusan EPO di kantor Imigrasi Jakarta Timur, tadi disampaikan pembacaan dakwaan oleh JPU seperti itu,” kata Kuasa Hukum Malik, Devid Oktanto usai persidangan.

Baca Juga : Imigrasi Semarang Deportasi 31 WNA di Sepanjang 2023

Menurut dia, dalam dakwaannya JPU menjerat Malik dengan Pasal 263 KUHP ayat 2 Tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Namun, kata dia, terdakwa Malik dalam persidangan menolak dakwaan tersebut karena karena kliennya tidak pernah memalsukan ataupun menggunakan dokumen palsu yang dimaksud.

Selain itu, terdakwa Malik juga tidak pernah memalsukan tanda tangan siapa pun untuk dituangkan ke dalam sebuah dokumen.

“Klien saya menggunakan jasa agen kepengurusan izin tinggal terbatas. Beliau (Malik) tidak mengerti mengenai masalah birokrasi ataupun hukum yang berlaku di Indonesia. Sehingga, untuk memperpanjang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Malik meminta bantuan dari pihak agen,” papar Devid.

Dalam persidangan itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa Malik dan kuasa hukumnya untuk menyampaikan bantahan atau eksepsi.

Baca Juga : Imigrasi Palembang Terbitkan 973 Izin Tinggal WNA

“Kami akan mengajukan bantahan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum tersebut,” kata Devid.

Persidangan pun akan dilanjutkan kembali pada 3 Januari 2024 untuk mendengarkan eksepsi terdakwa Malik.

Kasus tersebut bermula ketika Malik dirumahkan dari PT Hikmat yang diketahui sebagai tempatnya bekerja. Kemudian Malik ditelantarkan tanpa pihak sponsor memulangkan kembali ke negara asalnya.

Malik dan pihak keluarga pun dibantu para tetangganya untuk mencukupi kebutuhan kehidupannya sehari-hari, seperti makan, minum dan sewa tempat tinggal hingga pekerjaan baru sebagai penjahit busana muslim pria dan wanita sesuai keahliannya.

Memasuki Februari tahun 2022, izin tinggal terbatasnya (ITAS) akan berakhir, lalu Malik mencoba berkonsultasi dan meminta bantuan agen untuk mengurus perpanjangan ITAS.

“Selanjutnya, tanpa sebab yang jelas dan dengan keterbatasan bahasa Indonesia yang dapat dimengerti, Malik dipanggil dan diperiksa di Polres Jakarta Timur. Pada 3 Agustus 2023, Malik ditetapkan sebagai tersangka dan pada 29 September 2023, langsung ditahan,” kata Devid.

Saat ini, tim kuasa hukum tengah berupaya untuk mengajukan penangguhan penahanan, sebab Malik selama dalam pemeriksaan selalu kooperatif. (*)

Baca juga

Tinggalkan Komentar

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO