VOICEIndonesia.co,Tangerang – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C berhasil menggagalkan penyelundupan ekspor ilegal puluhan kilogram sisik trenggiling dan puluhan ribu kapsul obat tradisional mengandung bahan kimia tanpa izin edar.
Kepala Bea Cukai Soetta Gatot Sugeng Wibowo di Tangerang, Rabu menyampaikan upaya penggagalan ekspor barang ilegal itu dilakukan atas kerjasama dengan Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (GAKKUM LHK) dan BPOM RI.
“Penindakan tersebut dilakukan karena menyalahi ketentuan larangan dan pembatasan di bidang ekspor,” katanya.
Baca Juga : Bea Cukai Soetta Tambah Personel Awasi Perlintasan Barang
Gatot menerangkan, dalam penindakan sisik trenggiling dilakukan terhadap lima upaya penyelundupan sejak periode September sampai dengan Oktober 2023 dengan pengirim dari perusahaan bernama PT. SDA tujuan Hongkong sebanyak empat kali dan perorangan di daerah Kalibata tujuan Denmark sebanyak satu kali.
“Penindakan ini bermula dari hasil kegiatan patroli unit pengawasan Bea Cukai Soekarno-Hatta yang memperoleh informasi adanya penyelundupan ekspor sisik trenggiling melalui ekspor umum ke Negara Hongkong dan Denmark,” katanya.