VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) terus mengupayakan pemulangan dan pembebasan pekerja migran Indonesia (PMI) yang masih tertahan di Myanmar.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menyebut bahwa sebenarnya Indonesia tidak memiliki kesepakatan penempatan kerja dengan Myanmar, Kamboja, dan Thailand.
“Namun, sebagai bukti kehadiran negara, kita upayakan segala cara untuk membebaskan dan menyelamatkan mereka,” kata Karding di Jakarta, Senin (20/01/2025).
Baca Juga: Kemen Imipas buka layanan paspor di Garut, untuk mempermudah masyarakat
Dia menjelaskan bahwa sebelumnya dua PMI berinisial AN asal Semarang, Jawa Tengah, dan R asal Langkat, Sumatera Utara telah tiba di tanah air pada Sabtu(18/1) dari Myanmar.
Mereka merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan dijadikan pekerja penipuan (scamming) atau operator judi daring.
Keduanya mengaku mendapat berbagai siksaan, termasuk disetrum dan dipukul, selama bekerja di perusahaan Myanmar.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Ungkap Penipuan Skema Ponzi dan Modus Arisan
“Salah satu di antaranya adalah dari lima orang yang ada di video TikTok yang viral. Mereka sudah kembali lalu kita minta dia untuk memberikan petunjuk dan informasi bagaimana kita dapat membebaskan yang sisanya itu,” katanya.
Menurut Karding, pihaknya terus mengupayakan pembebasan empat orang yang tersisa, termasuk mantan anggota DPRD di salah satu kabupaten di Jawa Barat, sehingga diharapkan kelanjutannya lebih cepat.
“Sebenarnya, di Myanmar ini banyak. Kalau data yang dilaporkan oleh teman-teman yang pernah di sana itu, ratusan. Ya memang ini kami tidak ada datanya karena mereka berangkat unprocedural dan kita tahu karena ada TikTok dan medsos,” katanya.*