VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Petugas Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Tunon Taka Nunukan melaksanakan pemeriksaan dokumen keimigrasian terhadap calon penumpang yang akan berangkat menggunakan kapal ferry menuju Tawau, Malaysia.
Pemeriksaan ini dilakukan sebelum keberangkatan untuk memastikan kelengkapan dokumen serta prosedur perjalanan yang sesuai dengan peraturan keimigrasian.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas Imigrasi melakukan wawancara singkat terhadap calon penumpang.
Baca Juga: Kemlu RI Respons Isu Relokasi Pengungsi Gaza ke Indonesia
Hasilnya, ditemukan 4 (Empat) orang calon penumpang yang keberangkatannya ditunda karena terindikasi akan bekerja secara non prosedural di luar ketentuan yang berlaku.
Keempat calon penumpang tersebut berinisial Y.F.I.P. (Lk, 22 tahun), H.E.B. (Lk, 43 tahun), A.M. (Lk, 24 tahun), dan S.H. (Lk, 26 tahun) dibatasi perjalanannya sementara waktu dan akan diperiksa lebih lanjut oleh petugas Imigrasi untuk mengklarifikasi status mereka.
Baca Juga: KP2MI Lepas 291 PMI G to G ke Korea Selatan
Kepala Sub Seksi Lalu Lintas Keimigrasian, Zulfan Andrian Pratama, menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan dokumen perjalanan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum di negara tujuan.
“Langkah ini merupakan wujud komitmen kami dalam mencegah tenaga kerja non-prosedural sekaligus melindungi WNI di luar negeri,” ujar Zulfan.
Pemeriksaan berlangsung dengan lancar dan kondusif. Ketujuh calon penumpang diarahkan untuk menjalani proses lanjutan guna memastikan keabsahan perjalanan mereka sesuai dengan prosedur yang berlaku.