VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Pemerintah terus mempercepat penyelesaian Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tentang Peta Jalan Perlindungan Anak dalam Ranah Daring.
“Sedang ditambahkan sesuai masukan kementerian/lembaga pelaksana. Sedang finishing proses administrasi penyerahan kembali ke Setneg (Sekretariat Negara),” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Nahar di Jakarta, Kamis (20/2/2025).
Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tentang Peta Jalan Perlindungan Anak dalam Ranah Daring merupakan bentuk kehadiran negara untuk melindungi anak-anak yang rentan menjadi korban kekerasan di ranah daring.
Baca Juga: Satgas Pamtas Berhasil Gagalkan Keberangkatan 57 CPMI Non Prosedural
Rancangan perpres ini mencakup tiga strategi perlindungan anak di ranah daring, antara lain strategi pencegahan terjadinya penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi terhadap anak di ranah daring.
Fokus strategi yang digunakan di antaranya melalui pengendalian risiko dengan intervensi kunci antara lain mengidentifikasi, menapis, dan memutus akses berdasarkan risiko dan bahaya, termasuk mempersiapkan kebijakan terkait tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik (PSE) untuk menerapkan mekanisme perancangan teknologi informasi ramah anak.
Baca Juga: Dugaan Pemalsuan SHM Kasus Pagar Laut Bekasi, Polri Ungkap Perusahaan Ini
Peta jalan perlindungan anak di ranah daring disusun agar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah memiliki panduan dalam melaksanakan perlindungan anak di ranah daring.
Penyusunan rancangan perpres ini melibatkan lebih dari 16 kementerian/lembaga.
Regulasi ini diharapkan menjadi acuan bagi para pemangku kebijakan dalam menurunkan angka kekerasan daring terhadap anak dan meningkatkan kolaborasi lintas sektor.*