VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendeteksi aliran dana terkait judi daring melalui metode pelacakan aliran uang atau follow the money.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan, pelacakan dilakukan terhadap seluruh instrumen keuangan di Indonesia, baik konvensional maupun berbasis teknologi finansial (fintech), dengan menjalin kerja sama internasional.
“Kami melakukan follow the money atas semua instrumen keuangan di Indonesia, serta bekerja sama dengan semua lembaga sejenis di dunia,” kata Ivan di Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Baca Juga: Setelah Ditangkap Bea Cukai Batam dan Lantamal IV Kompak Membantah
Ia menambahkan, kerja sama tidak hanya terbatas pada lembaga yang tergabung dalam Financial Action Task Force (FATF), melainkan juga antar-Financial Intelligence Unit (FIU) di berbagai negara.
Selama 2024, PPATK menghentikan sementara 28.000 rekening pasif berdasarkan data dari perbankan. Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Menurut Ivan, penghentian sementara dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan rekening pasif, terutama untuk aktivitas deposit judi daring, penipuan, hingga perdagangan narkotika.
Baca Juga: Christina Aryani: Politeknik Swasta Punya Peran Kunci Cetak Migran Kompeten
Sebelumnya, dalam acara Program Mentoring Berbasis Risiko (Promensisko) di Gedung PPATK, Jakarta, Kamis (8/5), Ivan mengungkapkan bahwa perputaran dana judi daring sepanjang kuartal I 2025 mencapai Rp47,97 triliun.
Jika intervensi pemerintah diperkuat, PPATK memproyeksikan nilai tersebut dapat ditekan hingga Rp150,36 triliun selama 2025.