Imigrasi dan BKPM Perketat Izin Masuk WNA, 267 Dideportasi dan Diperiksa

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset
30 pejabat imigrasi Bandara Soetta dicopot

VOICEINDONESIA.CO, Denpasar – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) bekerja sama dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM untuk memperketat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia menggunakan izin investasi.

Menteri Imipas Agus Andrianto mengungkapkan, sejumlah WNA yang mengaku sebagai investor ternyata memiliki kantor dan investasi fiktif. Bahkan, mereka menjalankan kegiatan ekonomi yang seharusnya menjadi usaha warga lokal.

“Banyak yang mengaku investor, tapi ternyata hanya modus. Mereka malah menjadi pemandu wisata hingga membuka toko kelontong,” kata Agus saat meninjau layanan Imigrasi di Denpasar, Bali, Selasa (20/5/2025).

Baca Juga: PPATK Deteksi Aliran Dana Judol, 28.000 Rekening Pasif Diblokir

Ia menegaskan, pengajuan izin investasi selama ini dinilai tidak detail sehingga rentan disalahgunakan. Masalah tersebut akan dibahas di tingkat kementerian untuk mendorong pengetatan aturan masuk WNA.

Dari sisi keamanan, Imigrasi mengandalkan sistem pemeriksaan otomatis (autogate) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Saat ini, terdapat 90 unit autogate—60 unit di terminal kedatangan internasional dan 30 unit di terminal keberangkatan.

Autogate yang mulai diuji coba pada 1 Februari 2024 ini dilengkapi teknologi pengenalan wajah dan Sistem Manajemen Pengawasan Wilayah Perbatasan (Border Control Management), serta terhubung dengan data Interpol dan daftar cekal nasional.

Baca Juga: Tegas! Imigrasi Batam Tindak WNA Tiongkok dan bangladesh yang Langgar Aturan

“Bali adalah destinasi wisata internasional. Yang kami waspadai adalah WNA yang overstay atau melebihi izin tinggal,” ujar Agus.

Dalam upaya penegakan hukum, Imigrasi telah menggelar Operasi Wira Waspada di Jakarta, Depok, Bekasi, dan Tangerang. Hasilnya, sebanyak 170 WNA dideportasi karena melanggar izin tinggal.

Sementara itu di Bali, Operasi Bali Becik menangkap 97 WNA. Dari jumlah itu, 12 orang kedapatan overstay, sementara sisanya masih dalam proses pemeriksaan.

Agus berharap, kearifan lokal masyarakat Bali dapat memberi contoh baik agar WNA lebih taat terhadap peraturan di Indonesia.

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO