VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyatakan kesiapannya untuk menerapkan skema kerja fleksibel Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pernyataan itu disampaikan Pramono menyusul terbitnya regulasi baru dari pemerintah pusat yang membuka peluang kerja dinas secara fleksibel bagi ASN.
Menurutnya, Jakarta dengan jumlah ASN mencapai 62 ribu orang memiliki urgensi dan potensi besar untuk mengadopsi pola kerja tersebut.
“Di Jakarta itu ASN-nya hampir 62 ribu. Jadi kalau memang bisa diterapkan, akan kami lakukan. Karena ini sudah menjadi kebutuhan,” ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (21/6/2025).
Sebagai mantan Menteri Sekretaris Kabinet yang pernah menjalankan skema serupa, Pramono menilai WFA dapat meningkatkan efisiensi kerja dan memberi ruang fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas-tugas kedinasan, khususnya di kota megapolitan seperti Jakarta.
Meski demikian, Pramono belum menjelaskan secara rinci kapan kebijakan WFA akan mulai diberlakukan secara resmi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Ia menekankan bahwa kesiapan teknis dan evaluasi internal masih diperlukan sebelum pelaksanaan.
Kesiapan Jakarta ini sejalan dengan regulasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
Aturan tersebut menjadi dasar hukum penerapan kerja jarak jauh (remote working) seperti Work From Home (WFH) maupun Work From Anywhere (WFA).
Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih adaptif, responsif, dan mendukung transformasi digital dalam tata kelola pemerintahan.