VoiceIndonesia.co – Bereliweran di media sosial, seorang warga negara asing (WNA) mendorong dan menampar polisi lalu lintas di Bali, Senin, 18 September 2023.
Sebelumnya, WNA yang sedang mengendarai sepeda motor itu berhenti karena traffic light merah menyala. WNA tersebut juga memboceng seorang wanita yang tidak menggunakan helm.
Awalnya, WNA tersebut ingin kabur, tetapi dihalangi oleh petugas polisi lalu lintas.
Namun saat diperiksa, WNA tersebut tidak memiliki surat kendaraan yang tidak lengkap.
WNA tersebut pun marah lalu mendorong petugas hingga sampai jatuh. Karena dihalangi, WNA tersebut emosi lalu menampar petugas polisi lalu lintas tersebut.
Baca Juga: Retno Marsudi Paparkan Tiga Hal Atasi Rehabilitasi dan Reintegrasi Mantan Teroris
Dilansir dari ANTARA, Kamis, 21 September 2023, setelah satu hari kejadian tersbut, polisi segera mengamankan WNA tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisari Besar Polisi, Jensen Avitus Panjaitan mengungkapkan polisi menangkap WNA asal Inggris itu di Canggu, Kuta Utara, Bandung, Bali, Selasa, 19 September 2023.
Jansen juga mengklaim, polisi juga telah menilang WNA tersebut. WNA berinisial AAM (24) itu juga terancam dideportasi.
“Mengamankan pelaku dan barang bukti, memberikan tilang pada pelaku, memeriksa saksi dan pelaku, serta berkoordinasi dengan Imigrasi untuk melakukan proses hukum serta deportasi terhadap pelaku,” ungkap Jansen.