4 Fakta Kasus Bupati Muba Terjaring OTT KPK

by VOICEINDONESIA.CO
0 comments
A+A-
Reset

AKUUPDATE.ID,Jakarta – Bupati Muba terjaring OTT KPK. Hal tersebut disebabkan oleh dugaan korupsi suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur yang dilakukan oleh Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin beserta pejabat lainnya.

“Dalam kegiatan tersebut, tim KPK mengamankan beberapa pihak pejabat di lingkungan Pemkab Muba. Sejauh ini ada sekitar 6 orang diantaranya bupati Kabupaten Muba dan beberapa ASN di lingkungan Pemkab Muba,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (16/10/2021).

Lantas, apa saja fakta-fakta dari kasus ini? Simak ulasan berikut ini.

Sebelumnya, diketahui bahwa KPK tidak hanya menetapkan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin saja dalam kasus ini, tetapi juga bersama sejumlah pejabat lainnya. Dodi pun langsung ditahan di rutan KPK.

“Setelah dilakukan pengumpulan berbagai bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 4 tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/10).

Adapun daftar tersangka lainnya adalah:

Sebagai penerima suap:

1. Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) Bupati Bupati Musi Banyuasin periode 2017-2022

2. Herman Mayori (HM) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin

3. Eddi Umari (EU) Kepala Bidang SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin

Pemberi suap:

4. Suhandy (SUH), swasta, Direktur PT Selaras Simpati Nusantara

KPK menyita uang tunai lebih dari Rp 1,7 miliar dalam OTT tersebut. Uang pertama yang dibungkus kantong plastik telah diamankan penyidik KPK ketika menangkap Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Herman Mayori (HM).

Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (SUH) memberikan uang itu kepada Bupati Dodi Reza Alex. Uang tersebut dikirimkan melalui Herman dan Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin Eddi Umari (EU). KPK menyebut bahwa pengiriman uang itu berdasarkan data transaksi perbankan.

“Selanjutnya, dari data transaksi perbankan diperoleh informasi adanya transfer uang yang diduga berasal dari perusahaan milik SUH kepada rekening bank milik salah satu keluarga EU,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Sabtu (16/10/2021).

Setelah uang itu masuk, keluarga Eddi Umari lalu melakukan tarik tunai untuk selanjutnya diserahkan kepada Eddi Umari. Kemudian Eddi Umari memberikan uang tersebut ke Herman.

“Tim selanjutnya bergerak dan mengamankan HM di salah satu tempat ibadah di Kabupaten Muba dan ditemukan uang sejumlah Rp 270 juta dengan dibungkus kantung plastik,” ujarnya.

Uang itu diketahui adalah commitment fee terkait pemenangan perusahaan Suhandy dalam proyek infrastruktur di Pemkab Muba.(red)

Baca juga

Tinggalkan Komentar

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO