Wamenaker Telah Pastikan Tak Ada PHK Terhadap Pekerja Sritex

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan mengatakan, pihaknya telah memastikan kebenaran bahwa tidak ada PHK terhadap pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Ia mengungkapkan, hasil kunjungannya ke pabrik tekstil itu di kawasan Sukoharjo, Jawa Tengah pada Jumat pekan lalu. Ia mengakui bahwa telah menanyakan perihal itu pada para pekerja serta serikat pekerja Sritex.

“Sritex Positif. Kita masih fokuskan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) karena kan saya datang ke sana untuk memastikan di Sritex tidak ada PHK,” ujar Wamen Noel saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (21/11/2024).

Baca Juga: Kemnaker: Program ULD serap 770 penyandang disabilitas

Meski sebelumnya manajemen perusahaan telah menyampaikan tidak ada PHK, namun ia ingin memastikan sendiri dari sisi pekerja atau buruh bahwa tak ada PHK.

“Saya tidak mau dari sudut pandang manajemen ya, saya juga tanya ke kawan-kawan buruh, ada tidak PHK? Jawaban kawan buruh tidak ada. Lantas saya ke serikat pekerja tidak ada. Artinya saya atau persoalan ini kan tidak dari satu sudut pandang jadi dari serikat juga kawan-kawan buruh juga gitu,” ujarnya pula.

Sementara soal 2.500 pekerja yang dirumahkan, Wamenaker mengungkapkan perusahaan hingga kini masih membayarkan kewajibannya.

“Tetap dibayar, kewajiban tetap kok,” katanya.

Baca Juga: Wamen PPMI Soroti Pentingnya Jalur Prosedural, Cegah Deportasi PMI

PT Sri Rejeki Isman (Sritex) menegaskan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 2.500 pekerja di perusahaan tekstil itu.

“Sritex tidak melakukan PHK. Sritex tidak melakukan PHK dan dalam status kepailitan ini. Tetapi, Sritex telah meliburkan sekitar 2.500 karyawan kita,” ujar Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex Iwan Kurniawan Lukminto.

Iwan menjelaskan karyawan yang diliburkan karena adanya persoalan mengenai pasokan bahan baku yang tersendat. Ia juga mengakui bahwa pekerja yang diliburkan tetap mendapatkan gaji.

Jumlah itu disebut Iwan akan terus meningkat bila tidak ada keputusan dari kurator dan hakim pengawas untuk izin keberlanjutan usaha, pasalnya ketersediaan baku disebutnya hanya mampu bertahan untuk produksi selama tiga minggu ke depan.*

Baca juga

Tinggalkan Komentar

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO