Imigrasi Denpasar Tolak Permohonan Paspor Tiga Orang Terduga TPPO

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Imigrasi Bali sasar tempat usaha awasi WNA menyalahgunakan izin tinggal

VOICEINDONESIA.CO, Denpasar – Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, menolak permohonan tiga warga negara Indonesia asal Jawa Timur terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Mereka rencananya bekerja di salah satu negara di Afrika sebagai tukang kayu,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Ridha Sah Putra di Denpasar, Rabu (20/11/2024).

Menurut dia, ketiga orang yang tidak disebutkan identitasnya itu berencana sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) dengan tidak mematuhi prosedur resmi yakni tidak melengkapi syarat administratif, termasuk dokumen kontrak kerja resmi.

Ketika petugas imigrasi melakukan wawancara terhadap ketiga orang itu, kata dia, petugas mendapati ketidaksesuaian dokumen.

Baca Juga: Imigrasi Atambua gelar operasi gabungan di perbatasan RI – Timor Leste

“Mereka mengajukan permohonan paspor melalui sistem percepatan. Namun, mereka gagal menunjukkan bukti kontrak kerja resmi sebagai persyaratan utama,” imbuhnya.

Petugas lantas melaporkan temuan tersebut kepada tim supervisi untuk mendalaminya.

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia