VOICEINDONESIA.CO, Denpasar – Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, menolak permohonan tiga warga negara Indonesia asal Jawa Timur terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Mereka rencananya bekerja di salah satu negara di Afrika sebagai tukang kayu,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Ridha Sah Putra di Denpasar, Rabu (20/11/2024).
Menurut dia, ketiga orang yang tidak disebutkan identitasnya itu berencana sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) dengan tidak mematuhi prosedur resmi yakni tidak melengkapi syarat administratif, termasuk dokumen kontrak kerja resmi.
Ketika petugas imigrasi melakukan wawancara terhadap ketiga orang itu, kata dia, petugas mendapati ketidaksesuaian dokumen.
Baca Juga: Imigrasi Atambua gelar operasi gabungan di perbatasan RI – Timor Leste
“Mereka mengajukan permohonan paspor melalui sistem percepatan. Namun, mereka gagal menunjukkan bukti kontrak kerja resmi sebagai persyaratan utama,” imbuhnya.
Petugas lantas melaporkan temuan tersebut kepada tim supervisi untuk mendalaminya.