Imigrasi Denpasar Tolak Permohonan Paspor Tiga Orang Terduga TPPO

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Imigrasi Bali sasar tempat usaha awasi WNA menyalahgunakan izin tinggal

VOICEINDONESIA.CO, Denpasar – Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, menolak permohonan tiga warga negara Indonesia asal Jawa Timur terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Mereka rencananya bekerja di salah satu negara di Afrika sebagai tukang kayu,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Ridha Sah Putra di Denpasar, Rabu (20/11/2024).

Menurut dia, ketiga orang yang tidak disebutkan identitasnya itu berencana sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) dengan tidak mematuhi prosedur resmi yakni tidak melengkapi syarat administratif, termasuk dokumen kontrak kerja resmi.

Ketika petugas imigrasi melakukan wawancara terhadap ketiga orang itu, kata dia, petugas mendapati ketidaksesuaian dokumen.

Baca Juga: Imigrasi Atambua gelar operasi gabungan di perbatasan RI – Timor Leste

“Mereka mengajukan permohonan paspor melalui sistem percepatan. Namun, mereka gagal menunjukkan bukti kontrak kerja resmi sebagai persyaratan utama,” imbuhnya.

Petugas lantas melaporkan temuan tersebut kepada tim supervisi untuk mendalaminya.

Setelah melalui pemeriksaan mendalam, lanjut Ridha, terkonfirmasi ketiga calon pekerja migran itu berniat bekerja di luar negeri tanpa dokumen yang sesuai sehingga pihaknya menolak permohonan paspor mereka.

Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Denpasar meminta masyarakat, khususnya calon pekerja migran, untuk mematuhi prosedur resmi dalam pengurusan dokumen perjalanan.

Baca Juga: Wamenaker Telah Pastikan Tak Ada PHK Terhadap Pekerja Sritex

Ridha mengatakan bahwa pihaknya juga berkomitmen meningkatkan pengawasan untuk mencegah praktik serupa terjadi pada masa mendatang.

“Upaya itu tidak hanya memastikan perlindungan WNI dari tindak kejahatan TPPO, tetapi juga merupakan bagian dari upaya mendukung keselamatan dan kesejahteraan pekerja migran di luar negeri,” katanya.

Sementara itu, berdasarkan data Imigrasi Denpasar selama semester pertama 2024, permohonan baru untuk paspor biasa mencapai 9.299 permohonan, penggantian paspor biasa sebanyak 7.675 paspor, permohonan paspor elektronik sebanyak 4.598 paspor, dan permohonan penggantian paspor elektronik sebanyak 8.924.

Di sisi lain, Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali, juga menunda keberangkatan sebanyak 292 warga negara Indonesia (WNI) ke luar negeri karena diduga menjadi pekerja migran tidak sesuai dengan prosedur selama Januari—Oktober 2024.*

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO