VOICEINDONESIA.CO,Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Abu Dhabi berhasil mengambil langkah cepat dalam penanganan kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Serang, Banten, Nurul Maelani, yang kasusnya viral di media sosial.
KBRI Abu Dhabi memastikan bahwa Nurul Maelani akan dipulangkan ke Indonesia malam ini, Kamis, 20 November 2025, dan dijadwalkan tiba di Jakarta pada Jumat malam.
Menurut laporan resmi yang diterima oleh Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, status pemulangan Nurul Maelani adalah CONFIRMED.
Keberangkatan pada Kamis, 20 November 2025, pukul 23.30 Waktu Setempat (WS), dari Abu Dhabi/Dhabi Intl Arpt/TA lalu Transit di Shanghai/Pudong International Arpt/T1 dan Kedatangan di Hari Jumat, 21 November 2025, pukul 22.45 WIB, di Jakarta/Soekarno Hatta Intl/T3.Penerbangan tersebut menggunakan maskapai China Eastern Airlines.
Korban Dugaan TPPO dengan Beban Kerja Berat
Laporan perkembangan penanganan kasus (per 20 November 2025) menyebutkan bahwa KBRI Abu Dhabi menerima pengaduan langsung dari Nurul Maelani, yang mengaku menjadi korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dalam aduannya, Nurul Maelani menyampaikan bahwa ia merasa “dijual” dan ditempatkan di rumah majikan dengan beban kerja yang sangat berat.
Ia baru tiba di Dubai pada 10 November 2025, dan mulai bekerja di Abu Dhabi sejak 12 November 2025, hanya dua hari setelah kedatangannya.
Fakta Kunci: Penempatan Tidak Sesuai Janji
Klarifikasi KBRI Abu Dhabi mengungkap adanya ketidaksesuaian janji penempatan:
- Destinasi Berbeda: Nurul Maelani dijanjikan bekerja di Dubai, namun ia justru ditempatkan di Abu Dhabi.
- Akses Komunikasi: Meskipun mengeluhkan beban kerja, PMI dalam kondisi baik dan memiliki akses komunikasi ke luar.
- Agen Teridentifikasi: Agen perekrut di PEA teridentifikasi sebagai Leadership, yang berkantor di sebuah mal dekat rumah majikan di kawasan Shakhbout, Abu Dhabi.
KBRI Abu Dhabi segera menghubungi agen Leadership dan menegaskan agar PMI segera dijemput dari rumah majikan dan difasilitasi pemulangannya.
Pihak agen Leadership mengakui bahwa PMI menolak bekerja di Abu Dhabi karena dijanjikan penempatan di Dubai oleh sponsor di Indonesia.
Agen tersebut menyatakan komitmen untuk menyelesaikan masalah dengan pihak majikan dan memastikan proses repatriasi Nurul Maelani berjalan lancar sesuai jadwal penerbangan yang telah dikonfirmasi.
Penelusuran lebih lanjut terkait dugaan TPPO dan peran PT Buana serta sponsor di Serang, Banten, akan terus dilakukan oleh pihak berwenang di Indonesia. (red)
