Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex, 8 Tersangka dari Bank Daerah

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anak usahanya.

Para tersangka berasal dari tiga bank daerah, yakni PT Bank BJB, PT Bank DKI, dan Bank Jateng, serta satu tersangka dari pihak Sritex.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo, mengatakan para pejabat bank diduga menyalahi aturan dalam pemberian fasilitas kredit dan mengabaikan prinsip kehati-hatian perbankan.

Dari PT Bank DKI, tersangka berinisial BFW dan PS merupakan anggota Komite A2 yang memiliki kewenangan memutus kredit senilai Rp75 miliar hingga Rp150 miliar.

Keduanya dinilai tidak mempertimbangkan kewajiban jatuh tempo PT Sritex dalam bentuk medium term note (MTN), serta menyetujui pemberian kredit tanpa agunan riil, padahal Sritex bukan termasuk debitur prima.

Baca Juga: Kemnaker Siapkan Program Pelatihan Masif untuk 80 Ribu Koperasi Merah Putih

Dari PT Bank BJB, tersangka YR yang menjabat sebagai Direktur Utama disebut menyetujui penambahan plafon kredit hingga Rp350 miliar.

Meski laporan keuangan PT Sritex tidak mencantumkan kredit eksisting senilai Rp200 miliar.

Sementara itu, BR selaku SEVP dinilai mengabaikan prinsip 5C dan mengambil keputusan berdasarkan keyakinan semata.

Tanpa evaluasi akurat terhadap laporan keuangan Sritex yang mengalami penurunan ekspor dan peningkatan kewajiban kredit di berbagai bank.

Sementara itu, dari PT Bank Jateng, dua pejabat yakni SP dan PJ diduga menyetujui fasilitas kredit modal kerja rantai pasok (SCF).

Persetujuan tersebut tanpa membentuk komite kebijakan pembiayaan dan tanpa memverifikasi laporan keuangan PT Sritex.

Baca Juga: Wamen P2MI Tegaskan E-PMI untuk ABK di Luar Negeri Gratis, Tanpa Biaya Tambahan

Keduanya tetap menyetujui kredit meski mengetahui kewajiban perusahaan lebih besar dari aset yang dimiliki.

Selain itu, SD yang menjabat Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng juga turut menandatangani usulan pemberian kredit tanpa melakukan validasi langsung terhadap laporan keuangan yang diajukan.

“Seluruh tindakan para tersangka ini tidak sesuai dengan norma perbankan dan menimbulkan risiko kredit yang merugikan keuangan negara,” ujar Nurcahyo dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Selasa (22/7/2025).

Selain tujuh pejabat bank, penyidik juga menetapkan AMS, Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006–2023, sebagai tersangka dalam perkara ini.

Penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri aliran dana dan potensi kerugian negara yang ditimbulkan akibat penyimpangan tersebut.

Baca juga

Tinggalkan Komentar

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO