VOICEINDONESIA.CO, Tangerang – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta berhasil memfasilitasi kepulangan seorang selebgram asal Indonesia berinisial AP, usai ditahan oleh otoritas Myanmar sejak 2024 karena tuduhan berbagai pelanggaran hukum.
AP tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (21/7) sekitar pukul 18.30 WIB melalui penerbangan Garuda Indonesia GA 867 dari Bangkok, Thailand. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana mengonfirmasi kedatangan tersebut.
“AP mendarat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 18.30 WIB,” ucap Galih di Tangerang, Banten, Selasa (22/7/2025).
Baca Juga: WNI Jadi Komunitas Asing Terbesar Ketiga di Kumamoto Jepang
Petugas imigrasi mengarahkan AP bersama tim pendamping menuju Tempat Pemeriksaan Keimigrasian secara terpisah dari penumpang umum. Prosedur khusus ini diterapkan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan penumpang reguler lainnya.
“Pemeriksaan Dokumen Keimigrasian dilakukan secara terbatas guna mempertimbangkan aspek keamanan serta menjaga kenyamanan bagi penumpang reguler lainnya,” katanya.
Baca Juga: Uni Eropa Berikan Fasilitas Visa Multientry untuk WNI
Proses repatriasi ini melibatkan koordinasi solid antara Kementerian Luar Negeri dan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI Galih menegaskan seluruh rangkaian pemulangan berjalan sesuai prosedur yang ditetapkan.
“Melalui koordinasi lintas instansi yang solid, seluruh rangkaian pemulangan mulai dari proses deportasi hingga pemeriksaan dokumen keimigrasian di Bandara Soekarno-Hatta berjalan lancar, aman, dan sesuai prosedur,” tuturnya.
Data keimigrasian menunjukkan AP tercatat keluar dari wilayah Indonesia pada 13 Desember 2024 melalui Bandara Soetta. Saat itu, AP menggunakan paspor elektronik yang masih berlaku hingga tahun 2034.
Otoritas Myanmar menangkap AP pada 20 Desember 2024 atas tuduhan memasuki wilayah Myanmar secara ilegal. AP juga diduga melakukan pertemuan dengan kelompok oposisi bersenjata di negara tersebut.
Myanmar mendakwa AP dengan pasal berlapis meliputi pelanggaran Undang-Undang Anti-Terorisme, UU Keimigrasian, dan UU Perkumpulan yang Melanggar Hukum (Unlawful Associations Act). Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan warga negara Indonesia yang dikenal sebagai influencer media sosial.