VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menghentikan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya. Kendati demikian, pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap berjalan, namun penggunaan sirene dan strobo tidak lagi menjadi prioritas.
Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan, sirene hanya boleh dipakai dalam kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas.
“Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” ujarnya, Jumat (19/9/2025).
Baca Juga: Desa Migran Emas, Strategi KP2MI Cegah Eksploitasi dan Perekrutan Ilegal PMI
Langkah evaluasi ini, kata Agus, merupakan respons atas aspirasi masyarakat yang merasa terganggu dengan penggunaan sirene dan strobo di jalan raya.
“Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan akan kami tindaklanjuti. Untuk sementara, mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas,” tambahnya.
Saat ini Korlantas Polri sedang menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator agar tidak disalahgunakan.
Baca Juga: Komnas HAM: Pelanggaran HAM Pekerja Migran Mulai Sejak Proses Keberangkatan
Regulasi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya Pasal 59 ayat (5).
Dalam aturan itu disebutkan, lampu isyarat biru dan sirene hanya untuk kendaraan polisi; lampu merah dan sirene untuk kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, serta jenazah; sementara lampu kuning tanpa sirene digunakan kendaraan patroli jalan tol, pengawasan prasarana LLAJ, perawatan fasilitas umum, penderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.