VOICEINDONESIA.CO,Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyebutkan 687 warga negara asing (WNA) terjaring dalam operasi Jagratara di 270 titik se-Indonesia pada tanggal 12–15 November 2024.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andiranto menjelaskan bahwa operasi Jagratara bertujuan untuk memastikan setiap orang asing yang berada di Indonesia mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku.
“Operasi ini menjadi makin penting mengingat meningkatnya jumlah pendatang, terutama di sektor pariwisata dan investasi,” kata Agus dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Menurut Agus, operasi Jagratara menjadi langkah yang tepat untuk menjamin keamanan sekaligus memberi efek jera bagi WNA yang bandel. Pasalnya, Ditjen Imigrasi berhasil menjaring sekitar 3.000 WNA dalam tiga operasi Jagratara sepanjang tahun 2024.
Baca Juga : Dukung Pemberantasan TPPO, Kantor Imigrasi Bekasi Terapkan Beberapa Kebijakan Bagi CPMI
“Sesuai dengan arti nama Jagratara, yaitu ‘selalu waspada’, jajaran imigrasi akan mewaspadai seluruh potensi pelanggaran orang asing di seluruh Indonesia. Ini untuk membantu menjaga stabilitas keamanan nasional, memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran, serta menjaga kepercayaan publik terhadap imigrasi,” katanya.