VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Ombudsman RI menyoroti masih kuatnya cara pandang yang menganggap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebagai bisnis yang menguntungkan, meski praktik tersebut merupakan kejahatan berat yang semestinya tidak terjadi.
Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro, menegaskan bahwa persepsi keliru ini menjadi salah satu faktor yang membuat perdagangan orang terus berlangsung dan berkembang.
“TPPO merupakan bagian dari salah satu kejahatan luar biasa yang memang seharusnya tidak ada. Tapi, ya ini lah realitas,” ujar Johanes dalam Diskusi Publik dan Penyerahan Laporan Hasil Analisis Kajian Sistemik di Jakarta, Jumat (22/11/2025).
Baca Juga: Nadiem Makarim Terancam Dijerat Dua Perkara
Johanes mengatakan praktik perdagangan orang tidak hanya melibatkan aktor asing sebagai pihak “pemesan”, tetapi juga jaringan di dalam negeri.
Ia menilai struktur kejahatan ini sudah sangat terorganisasi dan masuk kategori transnational organized crime sehingga penanganannya tak bisa hanya mengandalkan pendekatan nasional.
Menurutnya, jumlah korban TPPO terus meningkat setiap tahun dengan pola eksploitasi yang terus berubah.
Ia mencontohkan kasus yang terjadi dua hari sebelumnya, ketika seorang remaja dari Bandung yang rencananya direkrut menjadi pemain sepak bola justru tersesat hingga ke Kamboja.
Baca Juga: Mau Dapat Bansos PKH, Wajib Jadi Anggota Kopdes Merah Putih
“Saya berpikir kok begitu gampangnya orang tua melepas anaknya yang masih remaja untuk dijadikan atlet sepak bola di Medan dan tahu-tahunya nyasar sampai Kamboja,” ujarnya.
Johanes menilai fenomena tersebut menunjukkan betapa rentannya generasi muda terjebak dalam TPPO di tengah kemampuan mereka membaca peluang, namun kurangnya perlindungan dan pengawasan.
Meski terdapat berbagai sistem informasi pengawasan seperti SIPP (Imigrasi), SISKOP2MI (KP2MI), dan Peduli WNI (Kemenlu), ia mengakui bahwa sistem-sistem tersebut belum terintegrasi secara efektif untuk mendeteksi dan mencegah perlintasan orang berisiko tinggi.
Ia berharap kajian sistemik Ombudsman bertajuk Integrasi Sistem Pengawasan Perlintasan Orang Sebagai Upaya Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang dapat menghasilkan rekomendasi perbaikan yang konkret.
“Tindak pidana perdagangan orang adalah kejahatan kemanusiaan, yang melibatkan eksploitasi manusia, merupakan pelanggaran hak asasi manusia secara fundamental,” tegasnya.
