VOICEIndonesia.co,Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Serang, Provinsi Banten, terkait terbitnya akte kelahiran dan KTP untuk Warga Negara Asing (WNA) berinisial LY yang telah ditangkap.
“Untuk keaslian dokumen tersebut kami perlu koordinasi dengan dinas terkait untuk menentukan itu asli atau palsu,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Qriz Pratama di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan, LY memiliki akte kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan status kewarganegaraan Indonesia dengan nama Adi Susanto yang lahir 28 Agustus 1986.
Baca Juga : Sebanyak 130 WNI Ditahan Imigrasi Malaysia
“Pelaku ini tercatat putra dari seorang ayah bernama Tarta dan Ibu Susiati dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pandeglang,” kata dia.
Namun sejak saat itu yang bersangkutan tidak memiliki izin berkunjung lagi di Indonesia hingga saat ini. Menurut dia, dari keterangan yang dikumpulkan, pada 2013 hingga 2016 WNA ini memiliki usaha burung walet dengan rekannya yang merupakan warga negara Indonesia (WNI).
Kemudian pada 2016 hingga 2018, yang bersangkutan membuka restoran di Jakarta Barat dan 2018 hingga 2023 juga membuka usaha restoran.
“Kami sudah mengonfirmasi pegawainya. Mereka semua mengatakan pimpinan mereka itu diketahui sebagai Adi Susanto,” kata dia.
Baca Juga : Empat WNA Pengguna Paspor Palsu Diamankan Imigrasi Soetta
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menangkap seorang WNA berinisial LY yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian China. LY selama ini tinggal di Indonesia.
Qriz Pratama mengatakan, LY ditangkap di rumahnya yang beralamat di Perumahan Concerto, Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, pada Selasa (13/2) pukul 17.00 WIB.
“LY masuk DPO Kepolisian China berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar Tiongkok di Jakarta Nomor 0429- 23 tanggal 19 Mei 2023 atas dasar dugaan melakukan tindak pidana penipuan uang atau ‘economic crime’ di Tiongkok,” kata dia.
Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Jakarta Utara bersama Direktorat Intelijen Keimigrasian berhasil mengamankan LY di Perumahan Concerto, PIK, Penjaringan, Jakarta Utara. Penangkapan LY dilakukan pada Selasa (13/2) pukul 17.00 WIB
“LY bersikap kooperatif tapi dia mengaku sebagai Warga Negara Indonesia dengan memperlihatkan KTP dengan nama Adi Susanto,” kata dia. (*)