VOICEIndonesia.co,Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Serang, Provinsi Banten, terkait terbitnya akte kelahiran dan KTP untuk Warga Negara Asing (WNA) berinisial LY yang telah ditangkap.
“Untuk keaslian dokumen tersebut kami perlu koordinasi dengan dinas terkait untuk menentukan itu asli atau palsu,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Qriz Pratama di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan, LY memiliki akte kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan status kewarganegaraan Indonesia dengan nama Adi Susanto yang lahir 28 Agustus 1986.
Baca Juga : Sebanyak 130 WNI Ditahan Imigrasi Malaysia
“Pelaku ini tercatat putra dari seorang ayah bernama Tarta dan Ibu Susiati dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pandeglang,” kata dia.
Namun sejak saat itu yang bersangkutan tidak memiliki izin berkunjung lagi di Indonesia hingga saat ini. Menurut dia, dari keterangan yang dikumpulkan, pada 2013 hingga 2016 WNA ini memiliki usaha burung walet dengan rekannya yang merupakan warga negara Indonesia (WNI).